Kenali.co, JAMBI- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi mengakui masih banyaknya berjamuran pasar tradisional illegal di Kota Jambi. Padahal, peraturan mengenai pasar tradisional sudah diatur di Perda No 15 tahun 2015 tentang peraturan pasar tradisonal dan modern di Kota Jambi.
Disampaikan oleh Doni, Sekretaris Disperindag Kota Jambi bahwa saat ini memang sudah banyak menjamur pasar tradisional illegal. Kehadiran pasar tersebut biasanya hanya diawali dari satu atau dua PKL. Lalu berkembang menjadi banyak PKL. Dikatakan Doni, untuk menertibkan pasar illegal tersebut adalah tugas dari pihak Kecamatan.
“Kalau untuk pasar illegal itu sudah menjadi tanggungjawab pihak Kecamatan. Kan ada trantibnya. Merekalah yang menertibkannya dan hal ini sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Dikatakan Doni bahwa keberadaan pasar sesuai dengan Perda NO 15 tahun 2015 tersebut disesuaikan dengan beberapa hal. Seperti lokasi, parkir, pembuangan sampah, keamanan juga kebutuhan masyarakat sekitar.
“Juga termasuk retribusi. Selama ini tidak ada PAD yang masuk dari pasar tersebut,” katanya.
Saat ini, hanya ada 21 pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah Kota Jambi. Sedangkan pasar tradisional yang dikelola swasta hanya ada dua yakni pasar Handil dan Pasar Mama.
“Lebih dari itu, maka pasar tersebut illegal,” katanya.
(AA)
Kenali.co, JAMBI- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi mengakui masih banyaknya berjamuran pasar tradisional illegal di Kota Jambi. Padahal, peraturan mengenai pasar tradisional sudah diatur di Perda No 15 tahun 2015 tentang peraturan pasar tradisonal dan modern di Kota Jambi.
Disampaikan oleh Doni, Sekretaris Disperindag Kota Jambi bahwa saat ini memang sudah banyak menjamur pasar tradisional illegal. Kehadiran pasar tersebut biasanya hanya diawali dari satu atau dua PKL. Lalu berkembang menjadi banyak PKL. Dikatakan Doni, untuk menertibkan pasar illegal tersebut adalah tugas dari pihak Kecamatan.
“Kalau untuk pasar illegal itu sudah menjadi tanggungjawab pihak Kecamatan. Kan ada trantibnya. Merekalah yang menertibkannya dan hal ini sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Dikatakan Doni bahwa keberadaan pasar sesuai dengan Perda NO 15 tahun 2015 tersebut disesuaikan dengan beberapa hal. Seperti lokasi, parkir, pembuangan sampah, keamanan juga kebutuhan masyarakat sekitar.
“Juga termasuk retribusi. Selama ini tidak ada PAD yang masuk dari pasar tersebut,” katanya.
Saat ini, hanya ada 21 pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah Kota Jambi. Sedangkan pasar tradisional yang dikelola swasta hanya ada dua yakni pasar Handil dan Pasar Mama.
“Lebih dari itu, maka pasar tersebut illegal,” katanya.
(AA)