Kenali.co, JAMBI- Sepertinya bagi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ingin maju melalui jalur perseorang ini, wajib mencermati ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bila dalam syarat dukungan KTP ditemukan pemalsuan dokumen, maka bakal calon bisa terancam dengan sangsi adminstrasi maupun pidana.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, untuk calon anggota DPD yang terbukti melakukan pelanggaran terkait dukungan KTP sebagai syarat calon anggota DPD seperti memalsukan dokumen dan menggandakan, menurutnya akan ada sangsi administrasi.
“Dalam UU No. 7 tahun 2017 itu jelas, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran memalsukan dokumen dan menggandakan ada sangsi administrasi yang dijatuhkan,” katanya.
Menurut Sanusi, sangsi bagi pelanggar akan dikurangi sebanyak 50 dukungan bila ditemukan 1 bentuk pemalsuan dokumen.
“Rugikan sebenarnya kan, gara-gara satu orang, kemudian 50 dukungan di rugikan juga,” ujarnya.
Dilanjutkan Sanusi, bila ini terkait dengan ranah pelanggaran pidana, menurutnya akan ditangani oleh Bawaslu.
“Bila ini terkait pidana, maka akan ditangani oleh Bawaslu. Disini, Bawaslu lah yang mendorong ke polisian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi mengatakan, potensi pelanggaran dalam syarat dukungan bisa terlihat, menurutnya, karena banyaknya jumlah dukungan yang harus di kumpulkan bakal calon anggota DPD.
“Potensi masalahnya bisa kelihatan bila semua calon ini menggunakan segala cara untuk masuk dan ditetapkan sebagai calon anggota DPD,” katanya.
Asnawi melanjutkan, Bawaslu menilai KTP dukungan rentan di manipulasi, menurutnya, KTP yang tidak jelas asalnya bisa dikumpulkan dan dibuat dalam daftar dukungan.
“KTP yang berasal entah dari mana, bisa jadi dikumpulkan dan di buat sebagai daftar dukungan,” ujarnya.
Menurut Asnawi, potensi pidana juga ada dalam proses pencalonan DPD, menurutnya, misalkan dukungan itu tidak benar dan bisa dianggap melanggar pasal pidana.
“Potensi pidana juga bisa muncul dalam tahap pencalonan, Pemidanaanya bisa sampai 6 tahun penjara,” tandasnya.
(Fay)
Kenali.co, JAMBI- Sepertinya bagi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ingin maju melalui jalur perseorang ini, wajib mencermati ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bila dalam syarat dukungan KTP ditemukan pemalsuan dokumen, maka bakal calon bisa terancam dengan sangsi adminstrasi maupun pidana.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, untuk calon anggota DPD yang terbukti melakukan pelanggaran terkait dukungan KTP sebagai syarat calon anggota DPD seperti memalsukan dokumen dan menggandakan, menurutnya akan ada sangsi administrasi.
“Dalam UU No. 7 tahun 2017 itu jelas, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran memalsukan dokumen dan menggandakan ada sangsi administrasi yang dijatuhkan,” katanya.
Menurut Sanusi, sangsi bagi pelanggar akan dikurangi sebanyak 50 dukungan bila ditemukan 1 bentuk pemalsuan dokumen.
“Rugikan sebenarnya kan, gara-gara satu orang, kemudian 50 dukungan di rugikan juga,” ujarnya.
Dilanjutkan Sanusi, bila ini terkait dengan ranah pelanggaran pidana, menurutnya akan ditangani oleh Bawaslu.
“Bila ini terkait pidana, maka akan ditangani oleh Bawaslu. Disini, Bawaslu lah yang mendorong ke polisian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi mengatakan, potensi pelanggaran dalam syarat dukungan bisa terlihat, menurutnya, karena banyaknya jumlah dukungan yang harus di kumpulkan bakal calon anggota DPD.
“Potensi masalahnya bisa kelihatan bila semua calon ini menggunakan segala cara untuk masuk dan ditetapkan sebagai calon anggota DPD,” katanya.
Asnawi melanjutkan, Bawaslu menilai KTP dukungan rentan di manipulasi, menurutnya, KTP yang tidak jelas asalnya bisa dikumpulkan dan dibuat dalam daftar dukungan.
“KTP yang berasal entah dari mana, bisa jadi dikumpulkan dan di buat sebagai daftar dukungan,” ujarnya.
Menurut Asnawi, potensi pidana juga ada dalam proses pencalonan DPD, menurutnya, misalkan dukungan itu tidak benar dan bisa dianggap melanggar pasal pidana.
“Potensi pidana juga bisa muncul dalam tahap pencalonan, Pemidanaanya bisa sampai 6 tahun penjara,” tandasnya.
(Fay)