Kenali.co, JAMBI- Walikota Jambi Syarif Fasha menunda membuka segel rumah sakit Rimbo Medika yang berada di Jalan Pattimura Kota Jambi. Sebab, saat akan membuka segel Rabu siang (17/1), ada beberapa kekurangan yang belum dipenuhi.
Hasilnya, Fasha tak jadi membuka segel dan meminta manajemen RS Medika membuat surat perjanjian yang harus ditandatangi. Isinya agar berjanji untuk memenuhi semua persyaratan yang ternyata belum sepenuhnya dilengkapi.
Walikota Jambi SY Fasha mengatakan bahwa dirinya baru akan membuka segel sekitar 2 hari ke depan. Setelah melakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak terkait. Sebab, Fasha yang awalnya datang ke RS Medika untuk membuka segel, ternyata setelah dicek, masih ada beberapa kekurangan yang belum dipenuhi. Fasha juga mengecek semua peralatan medis, ruangan dan obat obatan yang ada di RS tersebut.
Dikatakan Fasha bahwa setelah dirinya mengecek langsung kondisi rumah sakit, ditemukan beberapa kekurangan. Seperti Amdal Lalin yang belum memenuhi syarat. Dirinya melihat kawasan parkir rumah sakit yang masih sedikit dan tidak sesuai dengan jumlah kamar.
“Kalau lahan cuman segini hanya cukup untuk mobil dokter saja. Kita minta pihak rumah sakit langsung mengurus izin Amdal Lalin, jika rumah sakit ini mau beroperasi kembali,” katanya.
Kekurangan lainnya yaitu akses tangga menuju ruang inap masih terlalu curam sehingga berbahaya bagi pasien. Fasha juga meminta kepada pihak rumah sakit agar setiap ruangan di sterilkan kembali. Apalagi rumah sakit Rimbo Medika sudah lama tidak dipakai, maka lebih terlihat rapi dan bersih jika ruangan di cat kembali.
“Jangan sampai ada obat atau infus yang sudah kadaluarsa, kita minta di cek lagi,” katanya.
Fasha menegaskan bahwa Pemerintah kota Jambi memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk melengkapi apa saja persyaratan yang kurang. Jika dalam waktu satu tahun pihak rumah sakit tidak dapat melengkapi syarat tersebut, maka izin rumah sakit akan dicabut atau diturunkan level nya menjadi klinik.
“Dalam dua hari ini kita lihat dulu katanya pihak rumah sakit menyewa lahan warga untuk parkir. Kita mau lihat surat pernyataannya. Sementara untuk kelengkapan lainnya kita lihat dalam waktu satu tahun. Jika rumah sakit ini tidak sesuai dengan perjanjian, maka harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu menurut Fahmi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi bahwa sebelumnya Rumah sakit ini bermasalah dengan izin operasional termasuk didalamnya persoalan bangunan, lahan parkir, IMB dan lainnya. Sehingga disegel selama satu tahun.
“Selanjutnya kita lihat dalam waktu setahun ini, jika apa yang diminta tidak lengkap maka izinnya akan segera dicabut,” ujarnya.
Menurut Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Kota Jambi bahwa pihak rumah sakit sudah berusaha untuk memperbaiki semua kekurangan yang ada. Dikatakannya bahwa untuk limbah B3 dan IPAL juga sudah layak dan sesuai dengan standar.
“Mereka sudah memenuhi aturan yang berlaku seperti TPS juga limbah B3 dan Ipal. Sudah memperbaiki dan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya untuk masalah limbah rumah sakitnya,” katanya.
Sementara itu menurut dr. Meidrin Owner RS Rimbo Medika bahwa pihaknya akan berjanji memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
“Yang pasti dalam waktu satu tahun yang diberikan, kita akan melengkapi berbagai kekurangan tersebut,”ujarnya.
Meidrin juga menyebutkan bahwa Rumah Sakit Rimbo Medika akan mengulang kembali dari awal. Sebab, sebelumnya rumah sakit ini bernama Rumah sakit ibu dan anak, dimana lebih spesifikasi terhadap persalinan dan merupakan RS Type C. Namun berubah namanya menjadi rumah sakit Rimbo Medika dan turun menjadi tipe D.
“Saya akan siapkan langsung surat perjanjian yang diminta Pak Wali dan kita juga bersyukur serta berterima kasih diberi kesempatan untuk mengoperasikan kembali rumah sakit ini,” pungkasnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Walikota Jambi Syarif Fasha menunda membuka segel rumah sakit Rimbo Medika yang berada di Jalan Pattimura Kota Jambi. Sebab, saat akan membuka segel Rabu siang (17/1), ada beberapa kekurangan yang belum dipenuhi.
Hasilnya, Fasha tak jadi membuka segel dan meminta manajemen RS Medika membuat surat perjanjian yang harus ditandatangi. Isinya agar berjanji untuk memenuhi semua persyaratan yang ternyata belum sepenuhnya dilengkapi.
Walikota Jambi SY Fasha mengatakan bahwa dirinya baru akan membuka segel sekitar 2 hari ke depan. Setelah melakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak terkait. Sebab, Fasha yang awalnya datang ke RS Medika untuk membuka segel, ternyata setelah dicek, masih ada beberapa kekurangan yang belum dipenuhi. Fasha juga mengecek semua peralatan medis, ruangan dan obat obatan yang ada di RS tersebut.
Dikatakan Fasha bahwa setelah dirinya mengecek langsung kondisi rumah sakit, ditemukan beberapa kekurangan. Seperti Amdal Lalin yang belum memenuhi syarat. Dirinya melihat kawasan parkir rumah sakit yang masih sedikit dan tidak sesuai dengan jumlah kamar.
“Kalau lahan cuman segini hanya cukup untuk mobil dokter saja. Kita minta pihak rumah sakit langsung mengurus izin Amdal Lalin, jika rumah sakit ini mau beroperasi kembali,” katanya.
Kekurangan lainnya yaitu akses tangga menuju ruang inap masih terlalu curam sehingga berbahaya bagi pasien. Fasha juga meminta kepada pihak rumah sakit agar setiap ruangan di sterilkan kembali. Apalagi rumah sakit Rimbo Medika sudah lama tidak dipakai, maka lebih terlihat rapi dan bersih jika ruangan di cat kembali.
“Jangan sampai ada obat atau infus yang sudah kadaluarsa, kita minta di cek lagi,” katanya.
Fasha menegaskan bahwa Pemerintah kota Jambi memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk melengkapi apa saja persyaratan yang kurang. Jika dalam waktu satu tahun pihak rumah sakit tidak dapat melengkapi syarat tersebut, maka izin rumah sakit akan dicabut atau diturunkan level nya menjadi klinik.
“Dalam dua hari ini kita lihat dulu katanya pihak rumah sakit menyewa lahan warga untuk parkir. Kita mau lihat surat pernyataannya. Sementara untuk kelengkapan lainnya kita lihat dalam waktu satu tahun. Jika rumah sakit ini tidak sesuai dengan perjanjian, maka harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu menurut Fahmi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi bahwa sebelumnya Rumah sakit ini bermasalah dengan izin operasional termasuk didalamnya persoalan bangunan, lahan parkir, IMB dan lainnya. Sehingga disegel selama satu tahun.
“Selanjutnya kita lihat dalam waktu setahun ini, jika apa yang diminta tidak lengkap maka izinnya akan segera dicabut,” ujarnya.
Menurut Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Kota Jambi bahwa pihak rumah sakit sudah berusaha untuk memperbaiki semua kekurangan yang ada. Dikatakannya bahwa untuk limbah B3 dan IPAL juga sudah layak dan sesuai dengan standar.
“Mereka sudah memenuhi aturan yang berlaku seperti TPS juga limbah B3 dan Ipal. Sudah memperbaiki dan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya untuk masalah limbah rumah sakitnya,” katanya.
Sementara itu menurut dr. Meidrin Owner RS Rimbo Medika bahwa pihaknya akan berjanji memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
“Yang pasti dalam waktu satu tahun yang diberikan, kita akan melengkapi berbagai kekurangan tersebut,”ujarnya.
Meidrin juga menyebutkan bahwa Rumah Sakit Rimbo Medika akan mengulang kembali dari awal. Sebab, sebelumnya rumah sakit ini bernama Rumah sakit ibu dan anak, dimana lebih spesifikasi terhadap persalinan dan merupakan RS Type C. Namun berubah namanya menjadi rumah sakit Rimbo Medika dan turun menjadi tipe D.
“Saya akan siapkan langsung surat perjanjian yang diminta Pak Wali dan kita juga bersyukur serta berterima kasih diberi kesempatan untuk mengoperasikan kembali rumah sakit ini,” pungkasnya.
(Ali)