Kenali.co, KERINCI - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017, terancam tak selesai tepat waktu. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kerinci pun terancam tak terima gaji tahun 2017.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU nomor 23 tahun 2014. Dimana sanksi telat mengesahkan APBD tahun 2017 maka Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Kerinci tidak bisa menarima gaji selama 6 bulan.
Bagaimana tidak, sudah tanggal 20 Desember 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci hanya baru selesai Rapat Paripurna kedua tentang Tanggapan Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Kerinci.
Bupati Kerinci, H. Adirozal, saat dikonfirmasi kemarin mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan KUA PPAS RAPBD tahun 2017, namun pihak DPRD agak lambat dalam melakukan pembahasannya.
"Ya, kita harus siap menerima resiko kalau memang itu jalan yang harus di ambil, tapi kita berharap RAPBD kita ini bisa selesai tepat waktu," kata Adirozal.
Namun, menurut orang nomor Satu di kabupaten Kerinci ini, untuk KUA PPAS RAPBD tahun 2017 pihaknya sudah dulu-dulu hari menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.
"Yang jelas kita sudah lama mengajukan KUAnya, tapi kita tidak tahu agak lambat pembahasannya," kata Bupati Kerinci.
Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Kerinci, Arwianto saat dikonfirmasi Selasa (20/12/2016), mengatakan, bahwa untuk pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa selesai tepat waktu.
"Bisa, tadi tanggapan Umum fraksi kemudian dilanjut lagi dengan tanggapan Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, sekarang tinggal pembahasan di komisi lagi," katanya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, untuk pembahasan di komisi bisa diselesai sekitar 1 minggu.
"Pada tanggal 29 Desember mendatang diagendakan Paripurna tentang pandangan akhir fraksi,"pungkasnya.
(sau)
Kenali.co, KERINCI - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017, terancam tak selesai tepat waktu. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kerinci pun terancam tak terima gaji tahun 2017.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU nomor 23 tahun 2014. Dimana sanksi telat mengesahkan APBD tahun 2017 maka Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Kerinci tidak bisa menarima gaji selama 6 bulan.
Bagaimana tidak, sudah tanggal 20 Desember 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci hanya baru selesai Rapat Paripurna kedua tentang Tanggapan Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Kerinci.
Bupati Kerinci, H. Adirozal, saat dikonfirmasi kemarin mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan KUA PPAS RAPBD tahun 2017, namun pihak DPRD agak lambat dalam melakukan pembahasannya.
"Ya, kita harus siap menerima resiko kalau memang itu jalan yang harus di ambil, tapi kita berharap RAPBD kita ini bisa selesai tepat waktu," kata Adirozal.
Namun, menurut orang nomor Satu di kabupaten Kerinci ini, untuk KUA PPAS RAPBD tahun 2017 pihaknya sudah dulu-dulu hari menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.
"Yang jelas kita sudah lama mengajukan KUAnya, tapi kita tidak tahu agak lambat pembahasannya," kata Bupati Kerinci.
Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Kerinci, Arwianto saat dikonfirmasi Selasa (20/12/2016), mengatakan, bahwa untuk pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa selesai tepat waktu.
"Bisa, tadi tanggapan Umum fraksi kemudian dilanjut lagi dengan tanggapan Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, sekarang tinggal pembahasan di komisi lagi," katanya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, untuk pembahasan di komisi bisa diselesai sekitar 1 minggu.
"Pada tanggal 29 Desember mendatang diagendakan Paripurna tentang pandangan akhir fraksi,"pungkasnya.
(sau)