Kenali.co, SUNGAI PENUH - Aktifitas galian C tanah di dusun Sungai Akar, desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal terpaksa dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Hal itu dikarenakan saat ini aktivitas galian C tersebut dianggap belum memiliki izin.
KabagOps Polres Kerinci, AKP Waneri kepada wartawan selasa (6/12) mengatakan dirinya bersama anggota telah turun kelapangan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, Sampai di lokasi galian C, anggotanya langsung menemui pelaku usaha dan menanyakan terkait perizinan.
AKP Waneri menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku usaha, proses izin galian c tersebut sedang diurus di provinsi. "Kita sudah ke TKP menanyakan izin, sudah kita minta mengurus izinnya. Sementara dihentikan dulu," ungkapnya .
Terpisah, Camat Sungai Bungkal, Zulwahidi mengakui, sebelumnya aktifitas Galian C itu sempat dikeluhkan warga. Karena merusak jalan setempat. Sedangkan dari pertemuan Forkomfida, Polres Kerinci, Kodim 0417 Kerinci dan pihak terkait sepakat melakukan penutupan galian c tersebut.
Dikatakannya, pada Senin (5/12) lalu, warga setempat melintangkan plang di jalan menuju lokasi. sebagai bentuk protes adanya galian c sungai akar yang mengerok tanah. Warga setempat meminta agar lokasi tersebut segera ditutup. “Warga sangat tak setuju adanya pengerokan tanah disini yang dinilai dapat merusak ekosistem,” kata Camat Sungai Bungkal kepada wartawan. (*).
(mko)
Kenali.co, SUNGAI PENUH - Aktifitas galian C tanah di dusun Sungai Akar, desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal terpaksa dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Hal itu dikarenakan saat ini aktivitas galian C tersebut dianggap belum memiliki izin.
KabagOps Polres Kerinci, AKP Waneri kepada wartawan selasa (6/12) mengatakan dirinya bersama anggota telah turun kelapangan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, Sampai di lokasi galian C, anggotanya langsung menemui pelaku usaha dan menanyakan terkait perizinan.
AKP Waneri menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku usaha, proses izin galian c tersebut sedang diurus di provinsi. "Kita sudah ke TKP menanyakan izin, sudah kita minta mengurus izinnya. Sementara dihentikan dulu," ungkapnya .
Terpisah, Camat Sungai Bungkal, Zulwahidi mengakui, sebelumnya aktifitas Galian C itu sempat dikeluhkan warga. Karena merusak jalan setempat. Sedangkan dari pertemuan Forkomfida, Polres Kerinci, Kodim 0417 Kerinci dan pihak terkait sepakat melakukan penutupan galian c tersebut.
Dikatakannya, pada Senin (5/12) lalu, warga setempat melintangkan plang di jalan menuju lokasi. sebagai bentuk protes adanya galian c sungai akar yang mengerok tanah. Warga setempat meminta agar lokasi tersebut segera ditutup. “Warga sangat tak setuju adanya pengerokan tanah disini yang dinilai dapat merusak ekosistem,” kata Camat Sungai Bungkal kepada wartawan. (*).
(mko)