Kenali.co, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi bersama KPU Kota, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di ruas jalan Kota Jambi. Pada operasi penertiban kali ini terdapat di tim yang menyebar di 11 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan, penertiban APK ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan pada KPU Kota, menurut Ari, hal ini di lakukan Bawaslu setelah menyurati secara tertulis tetapi tetap tidak diturunkan sendiri.
"Sudah kita minta melalui teguran tertulis untuk di turunkan sendiri, ternyata masih ada yang belum di turunkan," kata Ari.
Ari melanjutkan, APK yang diturunkan adalah baliho-baliho yang telah melalui proses kajian, menurutnya, baliho-baliho tersebut termasuk kategori pelanggaran terkait pemasangan APK.
"Tentu yang kita turunkan ini adalah baliho-baliho yang sudah kita kaji, ini termasuk pelanggaran terkait pemasangan alat peraga," ujarnya.
Ari menambahkan, kedepan tim penertiban ini akan di SK kan sampai berakhirnya masa kampanye, menurutnya, tim ini terus melakukan pembersihan.
"Kalau masih ada, ada dua tindakan yang kita lakukan, pertama kita proses secara penindakan pelanggaran, outputnya bisa kita rekomendasikan tidak di ikutkan ke salah satu tahapan," tegas Ari.
(Muh)
Kenali.co, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi bersama KPU Kota, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di ruas jalan Kota Jambi. Pada operasi penertiban kali ini terdapat di tim yang menyebar di 11 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan, penertiban APK ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan pada KPU Kota, menurut Ari, hal ini di lakukan Bawaslu setelah menyurati secara tertulis tetapi tetap tidak diturunkan sendiri.
"Sudah kita minta melalui teguran tertulis untuk di turunkan sendiri, ternyata masih ada yang belum di turunkan," kata Ari.
Ari melanjutkan, APK yang diturunkan adalah baliho-baliho yang telah melalui proses kajian, menurutnya, baliho-baliho tersebut termasuk kategori pelanggaran terkait pemasangan APK.
"Tentu yang kita turunkan ini adalah baliho-baliho yang sudah kita kaji, ini termasuk pelanggaran terkait pemasangan alat peraga," ujarnya.
Ari menambahkan, kedepan tim penertiban ini akan di SK kan sampai berakhirnya masa kampanye, menurutnya, tim ini terus melakukan pembersihan.
"Kalau masih ada, ada dua tindakan yang kita lakukan, pertama kita proses secara penindakan pelanggaran, outputnya bisa kita rekomendasikan tidak di ikutkan ke salah satu tahapan," tegas Ari.
(Muh)