Kenali.co, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi akan membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPTHP Tahap I.
Selain itu, Bawaslu mendorong agar Pemerintah Daerah bekerja keras melakukan perekaman dan mencetak KTP-el sebelum tanggal akhir Desember 2018.
"Kita dorong Bawaslu di kabupaten/kota dan jajarannya untuk membuka posko pengaduan masyarakat untuk daftar pemilih," kata Fahrul Rozi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Fahrul Rozi melanjutkan, terkait opsi kartu pemilih guna mengakomodir pemilih tanpa KTP-el, KPU diminta mengkaji rencana itu secara hati-hati.
"Kami setuju bahwa harus ada usaha-usaha ekstra menjamin hak pilih, tetapi dengan kartu pemilih apakah itu paling tepat karena sekarang logikanya semakin memosisikan pada identitas tunggal," tandasnya.
(Muh)
Kenali.co, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi akan membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPTHP Tahap I.
Selain itu, Bawaslu mendorong agar Pemerintah Daerah bekerja keras melakukan perekaman dan mencetak KTP-el sebelum tanggal akhir Desember 2018.
"Kita dorong Bawaslu di kabupaten/kota dan jajarannya untuk membuka posko pengaduan masyarakat untuk daftar pemilih," kata Fahrul Rozi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Fahrul Rozi melanjutkan, terkait opsi kartu pemilih guna mengakomodir pemilih tanpa KTP-el, KPU diminta mengkaji rencana itu secara hati-hati.
"Kami setuju bahwa harus ada usaha-usaha ekstra menjamin hak pilih, tetapi dengan kartu pemilih apakah itu paling tepat karena sekarang logikanya semakin memosisikan pada identitas tunggal," tandasnya.
(Muh)