Kenali.co, JAMBI- Bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di tempat mereka terdaftar sebagai pemilih karena alasan tertentu pada pemilu 2019 mendatang bisa mendapatkan formulir A5 sebagai syarat pindah memilih. Hanya saja ada konsekusensi tersendiri bagi warga yang pindah memilih, surat suara yang diterima nantinya tidak selengkap warga yang tidak pindah memilih.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, bagi pemilih yang pindah memilih antar Provinsi hanya mendapatkan 1 surat suara, sedangkan bila pindah memilih dalam satu Provinsi tetapi berbeda dapil akan mendapatkan 3 surat suara.
“Konsekuensi bagi warga yang pindah memilih ini di atur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, 1 surat suara bagi mereka yang pindah memilih di Provinsi lain, tetapi jika hanya pindah antar kota dalam Provinsi mendapatkan 3 surat suara,” katanya.
Ahdiyenti melanjutkan, terkait mekanisme pindah memilih ini, masyarakat bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat warga terdaftar sebagai pemilih karena alasan tertentu, menurutnya, selain itu bila masyarakat sudah pindah domisili dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota tempat pindah memilih.
“Karena alasan tertentu ini warga bisa pindah memilih, atau mereka mendatangi KPU Kabupaten/Kota dimana mereka pindah memilih. Mereka bisa mengurus Formulir A 5 nya di KPU Kabupaten/Kota terkait dimana warga ini pindah memilih,” tandasnya.
(Muh)
Kenali.co, JAMBI- Bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di tempat mereka terdaftar sebagai pemilih karena alasan tertentu pada pemilu 2019 mendatang bisa mendapatkan formulir A5 sebagai syarat pindah memilih. Hanya saja ada konsekusensi tersendiri bagi warga yang pindah memilih, surat suara yang diterima nantinya tidak selengkap warga yang tidak pindah memilih.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, bagi pemilih yang pindah memilih antar Provinsi hanya mendapatkan 1 surat suara, sedangkan bila pindah memilih dalam satu Provinsi tetapi berbeda dapil akan mendapatkan 3 surat suara.
“Konsekuensi bagi warga yang pindah memilih ini di atur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, 1 surat suara bagi mereka yang pindah memilih di Provinsi lain, tetapi jika hanya pindah antar kota dalam Provinsi mendapatkan 3 surat suara,” katanya.
Ahdiyenti melanjutkan, terkait mekanisme pindah memilih ini, masyarakat bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat warga terdaftar sebagai pemilih karena alasan tertentu, menurutnya, selain itu bila masyarakat sudah pindah domisili dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota tempat pindah memilih.
“Karena alasan tertentu ini warga bisa pindah memilih, atau mereka mendatangi KPU Kabupaten/Kota dimana mereka pindah memilih. Mereka bisa mengurus Formulir A 5 nya di KPU Kabupaten/Kota terkait dimana warga ini pindah memilih,” tandasnya.
(Muh)