Kenali.co, JAMBI- Bukan hanya soal kasus perceraian, ataupun penentuan hak asuh anak, Pengadilan Agama Klas I A Jambi pun menerima permintaan ijin punya dua pasangan atau lebih alias poligami. Maraknya praktik poligami, tak terasa telah membawa berbagai pandangan yang kontra-produktif di tengah masyarakat, termasuk di Kota Jambi.
Panitera Pengadilan Agama Klas I A Jambi, Rusdi mengatakan bahwa poligami diartikan sebagai perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu seorang wanita. Sedangan menurut Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi seorang laki-laki muslim kawin dengan empat orang wanita, apabila ia dapat serta mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran.
"Tentunya juga ada kajian-kajian yang membolehkan seseorang untuk beristri lebih dari satu. Tidak asal-asalan," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan, berdasarkan penelitian di Pengadilan Agama, faktor seseorang melakukan poligami dikarenakan istri mengalami sakit yang tak kunjung sembuh, tidak bisa memberikan keturunan, pihak suami lantas ingin menikah lagi dan ingin mendapat keturunan.
"Yang terpenting dalam izin melakukan poligami adalah adanya izin dari istri sebelumnya," katanya.
Tanpa ada izin dari istri sebelumnya, kata dia, pengadilan akan sulit mengabulkan permohonan poligami. Termasuk adanya surat pernyataan bahwa suami bisa berlaku adil terhadap semua istri. Tujuannya agar tidak menimbulkan perselisihan antar istri dalam membina rumah tangga. Soal kepemilikan harta juga harus jelas. Dalam sidang, biasanya majelis hakim akan mempertanyakan soal harta suami dan harta bersama. Termasuk harta milik istri. Dengan demikian, tidak terjadi perebutan masalah harta atau warisan di kemudian hari.
Dikatakan Rusdi, perkara poligami yang masuk dalam tahun 2016 sebanyak 1 perkara, tahun 2017 sebanyak dua perkara dan pada triwulan I-2018 belum ada perkara izin poligami.
"Biasanya masyarakat masih enggan untuk melaporkan, banyak juga yang poligami secara diam-diam," katanya.
Rusdi mengatakan jika tidak dilaporkan, maka istri kedua sangat dirugikan. Sebab jika terjadi sesuatu hal, maka istri kedua tersebut tidak bisa menuntut apapun kepada suaminya. Hal itu dikarenakan mereka tidak memiliki surat nikah.
"Sehingga kalau mau nuntut warisan ya tidak bisa," katanya.
(AA)
Kenali.co, JAMBI- Bukan hanya soal kasus perceraian, ataupun penentuan hak asuh anak, Pengadilan Agama Klas I A Jambi pun menerima permintaan ijin punya dua pasangan atau lebih alias poligami. Maraknya praktik poligami, tak terasa telah membawa berbagai pandangan yang kontra-produktif di tengah masyarakat, termasuk di Kota Jambi.
Panitera Pengadilan Agama Klas I A Jambi, Rusdi mengatakan bahwa poligami diartikan sebagai perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu seorang wanita. Sedangan menurut Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi seorang laki-laki muslim kawin dengan empat orang wanita, apabila ia dapat serta mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran.
"Tentunya juga ada kajian-kajian yang membolehkan seseorang untuk beristri lebih dari satu. Tidak asal-asalan," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan, berdasarkan penelitian di Pengadilan Agama, faktor seseorang melakukan poligami dikarenakan istri mengalami sakit yang tak kunjung sembuh, tidak bisa memberikan keturunan, pihak suami lantas ingin menikah lagi dan ingin mendapat keturunan.
"Yang terpenting dalam izin melakukan poligami adalah adanya izin dari istri sebelumnya," katanya.
Tanpa ada izin dari istri sebelumnya, kata dia, pengadilan akan sulit mengabulkan permohonan poligami. Termasuk adanya surat pernyataan bahwa suami bisa berlaku adil terhadap semua istri. Tujuannya agar tidak menimbulkan perselisihan antar istri dalam membina rumah tangga. Soal kepemilikan harta juga harus jelas. Dalam sidang, biasanya majelis hakim akan mempertanyakan soal harta suami dan harta bersama. Termasuk harta milik istri. Dengan demikian, tidak terjadi perebutan masalah harta atau warisan di kemudian hari.
Dikatakan Rusdi, perkara poligami yang masuk dalam tahun 2016 sebanyak 1 perkara, tahun 2017 sebanyak dua perkara dan pada triwulan I-2018 belum ada perkara izin poligami.
"Biasanya masyarakat masih enggan untuk melaporkan, banyak juga yang poligami secara diam-diam," katanya.
Rusdi mengatakan jika tidak dilaporkan, maka istri kedua sangat dirugikan. Sebab jika terjadi sesuatu hal, maka istri kedua tersebut tidak bisa menuntut apapun kepada suaminya. Hal itu dikarenakan mereka tidak memiliki surat nikah.
"Sehingga kalau mau nuntut warisan ya tidak bisa," katanya.
(AA)