Kenali.co, JAMBI- Terkait tempat hiburan akan ditutup selama Ramadhan, Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh pemilik tempat hiburan di Kota Jambi untuk hadir di kantor Walikota Jambi.
Pertemuan tersebut akan membahas peraturan bahwa tempat hiburan diharuskan tutup selama bulan Ramadan. Ini untuk menghormati bulan Ramadan sehingga masyarakat juga lebih fokus untuk beribadah.
“Dalam waktu dekat kita akan mengundang para pemilik usaha tempat hiburan untuk rapat bersama kita. Surat edaran Walikota Jambi juga akan diserahkan ke seluruh tempat hiburan dan kita meminta kerjasama dari seluruh pihak terutama pemilik usaha tersebut agar bisa ikut aturan yang berlaku,” bebernya.
Surat edaran paling lambat akan disebarkan seminggu sebelum puasa. Namun Yan Ismar mengatakan, para pemilik tempat hiburan umumnya sudah tahu bahwa ada kebijakan Pemkot Jambi untuk melarang tempat hiburan buka selama bulan puasa.
Sementara Fajri, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Jambi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Jika ada pengusaha tempat hiburan yang masih bandel dan membuka tempat usaha tersebut,maka akan diberikan sanksi.
“Kita akan ada giat rutin mengecek dan mengawasi tempat hiburan selama Ramadan. Juga patroli setiap malamnya. Kita juga meminta keterlibatan semua pihak. Jika ada yang melihat ada tempat hiburan yang masih buka, harap segera melaporkan,” pungkasnya.
(AA)
Kenali.co, JAMBI- Terkait tempat hiburan akan ditutup selama Ramadhan, Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh pemilik tempat hiburan di Kota Jambi untuk hadir di kantor Walikota Jambi.
Pertemuan tersebut akan membahas peraturan bahwa tempat hiburan diharuskan tutup selama bulan Ramadan. Ini untuk menghormati bulan Ramadan sehingga masyarakat juga lebih fokus untuk beribadah.
“Dalam waktu dekat kita akan mengundang para pemilik usaha tempat hiburan untuk rapat bersama kita. Surat edaran Walikota Jambi juga akan diserahkan ke seluruh tempat hiburan dan kita meminta kerjasama dari seluruh pihak terutama pemilik usaha tersebut agar bisa ikut aturan yang berlaku,” bebernya.
Surat edaran paling lambat akan disebarkan seminggu sebelum puasa. Namun Yan Ismar mengatakan, para pemilik tempat hiburan umumnya sudah tahu bahwa ada kebijakan Pemkot Jambi untuk melarang tempat hiburan buka selama bulan puasa.
Sementara Fajri, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Jambi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Jika ada pengusaha tempat hiburan yang masih bandel dan membuka tempat usaha tersebut,maka akan diberikan sanksi.
“Kita akan ada giat rutin mengecek dan mengawasi tempat hiburan selama Ramadan. Juga patroli setiap malamnya. Kita juga meminta keterlibatan semua pihak. Jika ada yang melihat ada tempat hiburan yang masih buka, harap segera melaporkan,” pungkasnya.
(AA)