Kenali.co, JAMBI- Atas temuan adanya hewan yang diduga merupakan cacing pada kemasan Sarden merk LSC, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan BPOM agar segera menarik produk tersebut dari peredaran. Hal ini agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan bahwa dengan adanya temuan itu, tentu ada kekhawatiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan. Produk tersebut harus dikaji ulang izin edarnya.
Selain itu, pemerintah juga harus mengkaji cacing tersebut berada dalam kemasan yang sudah kadaluarsa atau belum.
"Sehingga perlu penanganan cepat, jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu, dan justru di konsumsi," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun. Dia mengatakan bahwa pemerintah harus segera menarik produk yang masih beredar di masyarakat.
Selain itu, dirinya juga mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, karena selama ini masyarakat sudah tertipu akibat beredarnya produk tersebut.
"Harus ada klarifikasi dari perusahaan. Seperti apa kok di dalam kemasan itu terdapat cacing, dan mungkin sudah banyak masyarakat yang mengkonsumsi makanan tersebut tanpa disadari," katanya.
Ibnu menambahkan perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Karena pihak perusahaan telah melanggar undang-undang peelindungan konsumen. Dia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
"Harus ada sanksi yang tegas supaya kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yulianti menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui apa jenis cacing yang berada didalam kaleng tersebut. Namun menurutnya bila cacing terebut masuk kedalam perut tentu berbahaya bagi kesehatan.
"Akibatnya jika sudah terkonsumsi cacing ini maka akan terjadi infeksi pada usus sehingga menimbulkan gejala penyakit seperti mual, muntah, sakit kepala dan lainnya," katanya.
Bahkan jika dimakan terlalu sering maka akan Menyebabkan anemia dan kekurangan gizi. Apalagi jika dimakan oleh anak-anak dan ibu hamil, maka akan sangat berbahaya.
Selanjutnya pihaknya akan menyerahkan sampel tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya juga agar warga membeli makanan agar melihat jenis dan bentuk makanan tersebut.
"Kita minta warga agar dapat meneliti dengan baik, jangan sampai menimbulkan penyakit," katanya.
Produk tersebut diketahui merupakan produk impor oleh PT Srijaya Raya Perkasa Batam 29462 - Indonesia dengan BPOM RI ML 543929033021 dengan cara legal.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Atas temuan adanya hewan yang diduga merupakan cacing pada kemasan Sarden merk LSC, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan BPOM agar segera menarik produk tersebut dari peredaran. Hal ini agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan bahwa dengan adanya temuan itu, tentu ada kekhawatiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan. Produk tersebut harus dikaji ulang izin edarnya.
Selain itu, pemerintah juga harus mengkaji cacing tersebut berada dalam kemasan yang sudah kadaluarsa atau belum.
"Sehingga perlu penanganan cepat, jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu, dan justru di konsumsi," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun. Dia mengatakan bahwa pemerintah harus segera menarik produk yang masih beredar di masyarakat.
Selain itu, dirinya juga mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, karena selama ini masyarakat sudah tertipu akibat beredarnya produk tersebut.
"Harus ada klarifikasi dari perusahaan. Seperti apa kok di dalam kemasan itu terdapat cacing, dan mungkin sudah banyak masyarakat yang mengkonsumsi makanan tersebut tanpa disadari," katanya.
Ibnu menambahkan perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Karena pihak perusahaan telah melanggar undang-undang peelindungan konsumen. Dia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
"Harus ada sanksi yang tegas supaya kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yulianti menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui apa jenis cacing yang berada didalam kaleng tersebut. Namun menurutnya bila cacing terebut masuk kedalam perut tentu berbahaya bagi kesehatan.
"Akibatnya jika sudah terkonsumsi cacing ini maka akan terjadi infeksi pada usus sehingga menimbulkan gejala penyakit seperti mual, muntah, sakit kepala dan lainnya," katanya.
Bahkan jika dimakan terlalu sering maka akan Menyebabkan anemia dan kekurangan gizi. Apalagi jika dimakan oleh anak-anak dan ibu hamil, maka akan sangat berbahaya.
Selanjutnya pihaknya akan menyerahkan sampel tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya juga agar warga membeli makanan agar melihat jenis dan bentuk makanan tersebut.
"Kita minta warga agar dapat meneliti dengan baik, jangan sampai menimbulkan penyakit," katanya.
Produk tersebut diketahui merupakan produk impor oleh PT Srijaya Raya Perkasa Batam 29462 - Indonesia dengan BPOM RI ML 543929033021 dengan cara legal.
(Ali)