Kenali.co, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperingatkan anggota DPRD Kota Jambi untuk menjauhi praktek korupsi. Hal ini disampaikan pada pertemuan antara KPK RI dengan anggota DPRD Kota Jambi di gedung DPRD Kota Jambi, Jumat (23/3/2018).
Adliansyah M Nasution, Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI menyampaikan hal hal yang menjadi rawan terjadinya korupsi. Terutama pada bidang perencanaan dan penganggaran. Baik di eksekutif maupun legislatif. Pria yang akrab disapa Choki ini mengatakan tidak ada target khusus yang dilakukannya saat berada di Jambi saat ini. Namun hanya untuk mengingatkan eksekutif dan legislatif mengenai kasus korupsi.
“Saya ini keliling untuk menyampaikan pemahaman terkait korupsi. Saya katakan tidak ada target khusus. Ini hanya pencegahan. Saya datang, saya bicara dan saya ingatkan. Selanjutnya tergantung merekalah,” ujarnya.
KPK RI juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DPRD Kota Jambi. Bahwa dari 45 anggota DPRD Kota Jambi, hanya 17 anggota yang sudah membuat LHKPN.
“Saya minta Sekwan untuk menindaklanjuti ini. Agar semua anggota DPRD membuat LHKPN,” katanya.
Disampaikan Choki bahwa selain memberikan pemahanan terkait korupsi, Choki juga akan berkeliling ke beberapa Kabupaten/Kota di Jambi untuk meminta dukungan dari anggota DPRD Kota Jambi dalam pencegahan terjadinya korupsi.
“Saya keliling dan kita memohon dukungan dari legislatif. Saya disini juga keliling dan semua bidang menjadi sorotan kita. Semuanya mulai dari perencanaan, penganggaran, pendapatan daerah,aset, dan semuanya menjadi sorotan kita,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan beberapa potensi terjadinya korupsi dan cara pencegahannya. Potensi korupsi bisa terjadi pada saat perencanaan, penganggaran, perizinan, dan saat pengadaan barang dan jasa.
“Untuk menghindari terjadinya korupsi, maka perlunya e Planning dan e Budgeting. Dan di Kota Jambi sendiri sudah dilakukan e planning pada saat Musrenbang dan ini menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi namun tetap harus diikuti dengan e budgeting,” ujarnya.
Choki juga menyoroti masalah perizinan dan PAD setiap daerah. Dimana Pemda diminta untuk memiliki perizinan yang berbasis online dan pendapatan daerah yang harus terus digenjot.
“DPMPTSP harus gunakan aplikasi online, semua harus dipermudah. PAD juga harus ditingkatkan. Pemda harus update data wajib pajak jangan sampai menunggak dan lainnya. Ini upaya untuk menimalisir korupsi,” tuturnya.
Selain itu, KPK RI juga mengingatkan Pemerintah Daerah Jambi untuk berhati hati dan tidak sembarangan melakukan mutasi atau rotasi pegawai. Sebab, pada proses ini, juga rawan terjadinya korupsi.
“Berhati hati untuk masalah rotasi dan mutasi pegawai. Disana rawan terjadinya jual beli jabatan. Ini kasus gratifikasi dan hukumannya jauh lebih lama bahkan bisa hingga 20 tahun. Sedangkan kasus korupsi biasanya hanya 5 tahun,” bebernya.
Sementara itu menurut M. Nasir, Ketua DPRD Kota Jambi bahwa dengan kehadiran KPK RI di gedung DPRD Kota Jambi, bisa memberikan pemahaman bagi anggota dewan terkait kasus korupsi. Nasir mengatakan bahwa DPRD Kota Jambi akan berbenah dan berubah untuk menjadi lebih baik. Sesuai dengan paparan yang disampaikan oleh KPK RI.
“Kita juga akan melakukan pembenahan. Mungkin selama ini keliru, sekarang kita jadi tahu. Sehingga kedepan menjadi baik. Saya kira ini bagus karena pencegahan didengungkan secara terus menurus agar kita mengetahui,” katanya.
Dikatakan Nasir, salah satu yang rawan terjadinya korupsi adalah pada saat penganggaran. Sehingga dengan adanya penjelasan dari KPK RI, maka bisa dilakukan berbagai pencegahan.
“Bidang perencanaan, penganggaran dan pengawasan itu punya fungsinya masing masing dan kita DPRD siap untuk melakukan perubahan agar lebih baik,” tuturnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperingatkan anggota DPRD Kota Jambi untuk menjauhi praktek korupsi. Hal ini disampaikan pada pertemuan antara KPK RI dengan anggota DPRD Kota Jambi di gedung DPRD Kota Jambi, Jumat (23/3/2018).
Adliansyah M Nasution, Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI menyampaikan hal hal yang menjadi rawan terjadinya korupsi. Terutama pada bidang perencanaan dan penganggaran. Baik di eksekutif maupun legislatif. Pria yang akrab disapa Choki ini mengatakan tidak ada target khusus yang dilakukannya saat berada di Jambi saat ini. Namun hanya untuk mengingatkan eksekutif dan legislatif mengenai kasus korupsi.
“Saya ini keliling untuk menyampaikan pemahaman terkait korupsi. Saya katakan tidak ada target khusus. Ini hanya pencegahan. Saya datang, saya bicara dan saya ingatkan. Selanjutnya tergantung merekalah,” ujarnya.
KPK RI juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DPRD Kota Jambi. Bahwa dari 45 anggota DPRD Kota Jambi, hanya 17 anggota yang sudah membuat LHKPN.
“Saya minta Sekwan untuk menindaklanjuti ini. Agar semua anggota DPRD membuat LHKPN,” katanya.
Disampaikan Choki bahwa selain memberikan pemahanan terkait korupsi, Choki juga akan berkeliling ke beberapa Kabupaten/Kota di Jambi untuk meminta dukungan dari anggota DPRD Kota Jambi dalam pencegahan terjadinya korupsi.
“Saya keliling dan kita memohon dukungan dari legislatif. Saya disini juga keliling dan semua bidang menjadi sorotan kita. Semuanya mulai dari perencanaan, penganggaran, pendapatan daerah,aset, dan semuanya menjadi sorotan kita,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan beberapa potensi terjadinya korupsi dan cara pencegahannya. Potensi korupsi bisa terjadi pada saat perencanaan, penganggaran, perizinan, dan saat pengadaan barang dan jasa.
“Untuk menghindari terjadinya korupsi, maka perlunya e Planning dan e Budgeting. Dan di Kota Jambi sendiri sudah dilakukan e planning pada saat Musrenbang dan ini menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi namun tetap harus diikuti dengan e budgeting,” ujarnya.
Choki juga menyoroti masalah perizinan dan PAD setiap daerah. Dimana Pemda diminta untuk memiliki perizinan yang berbasis online dan pendapatan daerah yang harus terus digenjot.
“DPMPTSP harus gunakan aplikasi online, semua harus dipermudah. PAD juga harus ditingkatkan. Pemda harus update data wajib pajak jangan sampai menunggak dan lainnya. Ini upaya untuk menimalisir korupsi,” tuturnya.
Selain itu, KPK RI juga mengingatkan Pemerintah Daerah Jambi untuk berhati hati dan tidak sembarangan melakukan mutasi atau rotasi pegawai. Sebab, pada proses ini, juga rawan terjadinya korupsi.
“Berhati hati untuk masalah rotasi dan mutasi pegawai. Disana rawan terjadinya jual beli jabatan. Ini kasus gratifikasi dan hukumannya jauh lebih lama bahkan bisa hingga 20 tahun. Sedangkan kasus korupsi biasanya hanya 5 tahun,” bebernya.
Sementara itu menurut M. Nasir, Ketua DPRD Kota Jambi bahwa dengan kehadiran KPK RI di gedung DPRD Kota Jambi, bisa memberikan pemahaman bagi anggota dewan terkait kasus korupsi. Nasir mengatakan bahwa DPRD Kota Jambi akan berbenah dan berubah untuk menjadi lebih baik. Sesuai dengan paparan yang disampaikan oleh KPK RI.
“Kita juga akan melakukan pembenahan. Mungkin selama ini keliru, sekarang kita jadi tahu. Sehingga kedepan menjadi baik. Saya kira ini bagus karena pencegahan didengungkan secara terus menurus agar kita mengetahui,” katanya.
Dikatakan Nasir, salah satu yang rawan terjadinya korupsi adalah pada saat penganggaran. Sehingga dengan adanya penjelasan dari KPK RI, maka bisa dilakukan berbagai pencegahan.
“Bidang perencanaan, penganggaran dan pengawasan itu punya fungsinya masing masing dan kita DPRD siap untuk melakukan perubahan agar lebih baik,” tuturnya.
(Ali)