Kenali.co, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Jambi. Dari hasil pleno DPS tercatat 384.156 dari jumlah pemilih laki-laki 189.695 orang dan pemilih perempuan 194.461 orang.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, dari hasil rapat pleno nantinya akan ada tindak lanjut karena banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.
“ Nanti akan ada tindak lanjut, karena banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 84.000 sekian, dan banyaknya pemilih baru sekitar 51.000 sekian,” katanya.
Wein melanjutkan, KPU akan melakukan penyandingan data pemilih baru dengan total pemilih awal untuk dapat mengetahui persentase pemilih baru yang pindah domisili.
“Kita akan kroscek data, tetapi ini butuh waktu karena kita akan menyusun data base terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam sistem,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kota akan menyerahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) by name by addres 9.628 nama-nama warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki KTP elektronik.
“Dukcapil akan melaksanakan pencermatan, penelitian dan pengecekan dari 9.628 nama-nama itu apakah semuanya belum terekam KTP elektronik atau hanya beberapa persen. Kalau yang sudah merekam, kita minta data NIK nya dan kita masukkan dalam data pemilih, untuk yang belum selesai kita serahkan kepada Dukcapil untuk menjemput bola, kami KPU siap membantu,” bebernya.
Terkait dengan data warga yang telah meninggal, menurut Wein, ini merupakan ranah Dukcapil yang punya mekanisme ke dalam.
“Sekitar 2.000 an data warga yang telah meninggal ini, karena merupakan kewenangan dan ranah pemerintah dalam hal ini Dukcapil. Kemungkinan Dukcapil akan menggunakan mekanisme ke dalam untuk mendorong setiap RT untuk menerbitkan akta kematian,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fahcrul Rozi mengatakan, Panwaslu masih mempertanyakan beberapa hal terutama soal banyaknya warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
“Tentu tidak sepenuhnya kami mempercayai, untuk membuktikan kebenaran data tersebut, tentu kami akan melakukan uji petik bersama-sama kawan-kawan KPU,” katanya.
Pria yang akrab di sapa paul ini melanjutkan, bila ternyata dari hasil uji petik yang dilakukan panwaslu terdapat temuan dan ternyata angka 84.000 ini tidak benar, menurut Paul Panwaslu punya produk hukum yaitu rekomendasi.
“Kita akan sama-sama mencari kebenaran, toh kalau ini salah tentu akan kita buat rekomendasi. Karena mungkin dugaan kelalaian atau ke tidak profesionalan,” tandas Paul.
(Fay)
Kenali.co, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Jambi. Dari hasil pleno DPS tercatat 384.156 dari jumlah pemilih laki-laki 189.695 orang dan pemilih perempuan 194.461 orang.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, dari hasil rapat pleno nantinya akan ada tindak lanjut karena banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.
“ Nanti akan ada tindak lanjut, karena banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 84.000 sekian, dan banyaknya pemilih baru sekitar 51.000 sekian,” katanya.
Wein melanjutkan, KPU akan melakukan penyandingan data pemilih baru dengan total pemilih awal untuk dapat mengetahui persentase pemilih baru yang pindah domisili.
“Kita akan kroscek data, tetapi ini butuh waktu karena kita akan menyusun data base terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam sistem,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kota akan menyerahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) by name by addres 9.628 nama-nama warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki KTP elektronik.
“Dukcapil akan melaksanakan pencermatan, penelitian dan pengecekan dari 9.628 nama-nama itu apakah semuanya belum terekam KTP elektronik atau hanya beberapa persen. Kalau yang sudah merekam, kita minta data NIK nya dan kita masukkan dalam data pemilih, untuk yang belum selesai kita serahkan kepada Dukcapil untuk menjemput bola, kami KPU siap membantu,” bebernya.
Terkait dengan data warga yang telah meninggal, menurut Wein, ini merupakan ranah Dukcapil yang punya mekanisme ke dalam.
“Sekitar 2.000 an data warga yang telah meninggal ini, karena merupakan kewenangan dan ranah pemerintah dalam hal ini Dukcapil. Kemungkinan Dukcapil akan menggunakan mekanisme ke dalam untuk mendorong setiap RT untuk menerbitkan akta kematian,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fahcrul Rozi mengatakan, Panwaslu masih mempertanyakan beberapa hal terutama soal banyaknya warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
“Tentu tidak sepenuhnya kami mempercayai, untuk membuktikan kebenaran data tersebut, tentu kami akan melakukan uji petik bersama-sama kawan-kawan KPU,” katanya.
Pria yang akrab di sapa paul ini melanjutkan, bila ternyata dari hasil uji petik yang dilakukan panwaslu terdapat temuan dan ternyata angka 84.000 ini tidak benar, menurut Paul Panwaslu punya produk hukum yaitu rekomendasi.
“Kita akan sama-sama mencari kebenaran, toh kalau ini salah tentu akan kita buat rekomendasi. Karena mungkin dugaan kelalaian atau ke tidak profesionalan,” tandas Paul.
(Fay)