Kenali.co, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar hearing bersama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) Kota Jambi, Senin, (26/2/2018). Dalam hearing tersebut dewan mempertanyakan rencana pembahasan Perda penyertaan modal yang digagas oleh PDAM Kota Jambi.
"Salah satu agenda hearing tadi membahas tentang revisi Perda tentang PDAM tahun 2004 dan Perda tentang penyertaan modal," kata Ketua Komisi II DPRD kota Jambi Umar Faruk saat dimintai keterangan awak media pada Senin, (26/2/2018).
Dikatakan Faruk bahwa, revisi tersebut diperlukan karena saat ini kondisi dan situasinya sudah berbeda jauh. Hal itu karena Perda tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tahun 2004. Selain membahas tentang kedua Perda tersebut, pihaknya juga membahas tentang harga air minum yang saat ini di tetapkan oleh PDAM.
"Tadi dijelaskan bahwa biaya produksi air minum sampai didistribusikan ke rumah warga itu harganya Rp3.600 per kubik. Sementara PDAM hanya menjual Rp2.000 per kubik ke masyarakat. Ini juga menjadi pertimbangan kami ke depan, apakah akan ada kenaikan atau tidak," kata Faruk.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono. Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan manajemen PDAM, selain membahas terkait dengan Perda penyertaan modal, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah aset yang dimiliki PDAM saat ini.
"Kami ingin mengetahui juga apa saja aset yang sudah dimiliki oleh PDAM saat ini ingin dan sudah sejauh mana kekuatan PDAM saat ini, dalam melayani masyarakat," katanya.
Sutiono mengatakan, bahwa target PDAM tahun 2018 ini, pelayanan air bersih sudah harus mencapai 80 persen. "Saat ini pengakuan mereka baru 76 persen," katanya.
Kata Sutiono, dalam pembahasan Perda penyertaan modal terhadap PDAM, nantinya pemerintah daerah akan memberikan anggaran kepada PDAM untuk keperluan pengembangan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Saat ini, pembangunan infrastruktur PDAM dibangun oleh pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR.
"Itu yang akan kita bahas, nantinya PDAM bisa bangun sendiri dengan anggaran pemerintah itu dan masuk dalam aset," katanya.
Pada kesempatan itu, Komisi II juga membahas mengenai harga jual air bersih kepada masyarakat. Di mana dari pengakuan PDAM bahwa harga jual air saat ini sebesar Rp2.000 per kubik. Sementara biaya produksi air bersih tersebut mencapai Rp3.600 per kubik.
"Ini juga akan kita bahas, Apakah perlu dinaikkan atau tidak. Tapi yang jelas perlu Ada kajian lebih mendalam. Sebagai bahan perbandingan, di Medan itu harga air per kubik adalah Rp4.000. 1 kubik itu setara dengan 5 drum air," katanya.
Dirinya juga menyoroti adanya angka kebocoran PDAM yang saat ini mencapai angka 41 persen.
"Saya tanya ada atau tidak alat untuk mendeteksi kebocoran air, mereka bilang ada harganya Rp500 juta, tapi ini akan kita anggarkan bertahap, karena kita prioritaskan dulu untuk sambungan air ke masyarakat," katanya.
Pihaknya juga menjadwalkan ulang pertemuan teesebut dengan mengundang PUPR, Bappeda serta instansi terkait lainnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar hearing bersama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) Kota Jambi, Senin, (26/2/2018). Dalam hearing tersebut dewan mempertanyakan rencana pembahasan Perda penyertaan modal yang digagas oleh PDAM Kota Jambi.
"Salah satu agenda hearing tadi membahas tentang revisi Perda tentang PDAM tahun 2004 dan Perda tentang penyertaan modal," kata Ketua Komisi II DPRD kota Jambi Umar Faruk saat dimintai keterangan awak media pada Senin, (26/2/2018).
Dikatakan Faruk bahwa, revisi tersebut diperlukan karena saat ini kondisi dan situasinya sudah berbeda jauh. Hal itu karena Perda tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tahun 2004. Selain membahas tentang kedua Perda tersebut, pihaknya juga membahas tentang harga air minum yang saat ini di tetapkan oleh PDAM.
"Tadi dijelaskan bahwa biaya produksi air minum sampai didistribusikan ke rumah warga itu harganya Rp3.600 per kubik. Sementara PDAM hanya menjual Rp2.000 per kubik ke masyarakat. Ini juga menjadi pertimbangan kami ke depan, apakah akan ada kenaikan atau tidak," kata Faruk.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono. Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan manajemen PDAM, selain membahas terkait dengan Perda penyertaan modal, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah aset yang dimiliki PDAM saat ini.
"Kami ingin mengetahui juga apa saja aset yang sudah dimiliki oleh PDAM saat ini ingin dan sudah sejauh mana kekuatan PDAM saat ini, dalam melayani masyarakat," katanya.
Sutiono mengatakan, bahwa target PDAM tahun 2018 ini, pelayanan air bersih sudah harus mencapai 80 persen. "Saat ini pengakuan mereka baru 76 persen," katanya.
Kata Sutiono, dalam pembahasan Perda penyertaan modal terhadap PDAM, nantinya pemerintah daerah akan memberikan anggaran kepada PDAM untuk keperluan pengembangan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Saat ini, pembangunan infrastruktur PDAM dibangun oleh pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR.
"Itu yang akan kita bahas, nantinya PDAM bisa bangun sendiri dengan anggaran pemerintah itu dan masuk dalam aset," katanya.
Pada kesempatan itu, Komisi II juga membahas mengenai harga jual air bersih kepada masyarakat. Di mana dari pengakuan PDAM bahwa harga jual air saat ini sebesar Rp2.000 per kubik. Sementara biaya produksi air bersih tersebut mencapai Rp3.600 per kubik.
"Ini juga akan kita bahas, Apakah perlu dinaikkan atau tidak. Tapi yang jelas perlu Ada kajian lebih mendalam. Sebagai bahan perbandingan, di Medan itu harga air per kubik adalah Rp4.000. 1 kubik itu setara dengan 5 drum air," katanya.
Dirinya juga menyoroti adanya angka kebocoran PDAM yang saat ini mencapai angka 41 persen.
"Saya tanya ada atau tidak alat untuk mendeteksi kebocoran air, mereka bilang ada harganya Rp500 juta, tapi ini akan kita anggarkan bertahap, karena kita prioritaskan dulu untuk sambungan air ke masyarakat," katanya.
Pihaknya juga menjadwalkan ulang pertemuan teesebut dengan mengundang PUPR, Bappeda serta instansi terkait lainnya.
(Ali)