Kenali.co, MUARA BULIAN - Tim Unit Reskrim Polsek Pemayung berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor bernama Samijan alias Kijan Bin Yanto, warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan pria 24 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B -16/XI/2016/Spkt/Polres Batanghari/Polsek Pemayung Tgl 21 Nov 2016.
Kapolsek Pemayung Iptu Marwiansyah SH mengatakan, Samijan alias Kijan ditangkap karena terlibat aksi pencurian sepeda motor.
" Tersangka S alias K beraksi mencuri sepeda motor pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 10.00 wib. Kemudian tersangka beraksi lagi pada Selasa 19 September 2017 sekira pukul 01.00 Wib," ungkap Marwiansyah, Rabu (21/2/2018) diruang kerjanya.
Korban atau pelapor merupakan warga Desa Teluk bernama Jailani Bin Somad, warga RT 04 Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Kemudian korban selanjutnya bernama Sulaiman Bin Jalil, warga RT 11 Desa Teluk Kacamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Akibat pencurian tersebut, korban 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo BH 2398 YG bila di uangkan sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
" Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 07.30 Wib. Saat itu pelapor pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Revo BH 2398 YG, yang diparkirkan dekat batang pisang pinggir jalan. Dan pada saat pulang melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi," terang Kapolsek.
Pada Minggu 19 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wib, kata Marwiansyah, anggota Reskrim Polsek Pemayung mendapatkan informasi keberadaab pelaku curanmor atasnama Samijan Alias Kijan Bin Yanto.
" Tersangka ditangkap anggota saat sedang bersembunyi di salah satu rumah warga Desa Selat," sebutnya.
Karena terjadinya keributan antara pemuda selat dengan pemuda Desa Olak Rambahan, atas informasi tersebut, anggota Polsek Pemayung langsung mengamankan pelaku untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersangka Samijan alias Kijan, pada Selasa 20 Februari 2018, Unit Reskrim Polsek Pemayung telah mengamankan tersangka penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUH Pidana atas nama Sariman Alias Man Bin Bagindo, 43 alamat Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Batanghari.
" Dari tersangka Samiran diamankan barang bukti (satu) unit sepeda motor Honda Revo BH 2398 YG," pungkasnya.
(fai)
Kenali.co, MUARA BULIAN - Tim Unit Reskrim Polsek Pemayung berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor bernama Samijan alias Kijan Bin Yanto, warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan pria 24 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B -16/XI/2016/Spkt/Polres Batanghari/Polsek Pemayung Tgl 21 Nov 2016.
Kapolsek Pemayung Iptu Marwiansyah SH mengatakan, Samijan alias Kijan ditangkap karena terlibat aksi pencurian sepeda motor.
" Tersangka S alias K beraksi mencuri sepeda motor pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 10.00 wib. Kemudian tersangka beraksi lagi pada Selasa 19 September 2017 sekira pukul 01.00 Wib," ungkap Marwiansyah, Rabu (21/2/2018) diruang kerjanya.
Korban atau pelapor merupakan warga Desa Teluk bernama Jailani Bin Somad, warga RT 04 Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Kemudian korban selanjutnya bernama Sulaiman Bin Jalil, warga RT 11 Desa Teluk Kacamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Akibat pencurian tersebut, korban 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo BH 2398 YG bila di uangkan sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
" Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 07.30 Wib. Saat itu pelapor pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Revo BH 2398 YG, yang diparkirkan dekat batang pisang pinggir jalan. Dan pada saat pulang melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi," terang Kapolsek.
Pada Minggu 19 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wib, kata Marwiansyah, anggota Reskrim Polsek Pemayung mendapatkan informasi keberadaab pelaku curanmor atasnama Samijan Alias Kijan Bin Yanto.
" Tersangka ditangkap anggota saat sedang bersembunyi di salah satu rumah warga Desa Selat," sebutnya.
Karena terjadinya keributan antara pemuda selat dengan pemuda Desa Olak Rambahan, atas informasi tersebut, anggota Polsek Pemayung langsung mengamankan pelaku untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersangka Samijan alias Kijan, pada Selasa 20 Februari 2018, Unit Reskrim Polsek Pemayung telah mengamankan tersangka penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUH Pidana atas nama Sariman Alias Man Bin Bagindo, 43 alamat Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Batanghari.
" Dari tersangka Samiran diamankan barang bukti (satu) unit sepeda motor Honda Revo BH 2398 YG," pungkasnya.
(fai)