Kenali.co, MUARA BULIAN - Narkoba jenis Sabu masih beredar luas dalam wilayah Kabupaten Batanghari. Buktinya, bandar Sabu kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari saat berada dalam pondok.
" Tersangka bandar Sabu yang berhasil ditangkap dan diamankan berisial R alias J umur 33 tahun," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui KBO Satres Narkoba Ipda Candra Adinata SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Supradono, dalam gelaran Press Realese, Rabu (14/2/2018).
Tersangka R alias J merupakan warga RT 04 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Polisi mengepung dan menggerebek pondok tersangka sekitar pukul 05.00 Wib.
" Lokasi pondok tersangka berada dalam kebun wilayah Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian," ucap Candra.
Pondok tersangka ternyata juga dijadikan tempat pesta Sabu. Semua pembeli bisa menikmati barang haram itu dalam pondok. Semua peralatan untuk mengkonsumsi Sabu telah disajikan tersangka.
Penangkapan tersangka R alias J berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Desa Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju tempat yang dimaksud. Kemudian dilakukan pengintaian terhadap sebuah pondok yang dimaksud.
" Pada saat pengecekan pondok tersebut ada satu orang laki-laki yang diduga tersangka, tepatnya pukul 05.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang tidur," papar Candra.
Setelah memastikan tersangka berada dalam pondok, kata Candra, anggota langsung mendobrak pondok dan melakukan penggeledahan. Seluruh tubuh dan pakaian tersangka tak luput dari pemeriksaan anggota.
" Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu, 1 (Satu) unit Hp LG warna Hitam, 1 (Satu) korek api mancis berikut jarumnya, 2 (Dua) buah alat hisap Sabu (Bong) yang sudah dirangkai," bebernya.
Selain menemukan Narkoba jenis Sabu, anggota juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,3 juta. Uang itu terdiri 9 lembar terdiri dari uang pecahan 100.000 dan 8 lembar uang pecahan 50.000.
Barang bukti lain yang diamankan anggota berupa 1 (Satu) dompet warna coklat merek Le'vis serta Sabu dengan berat bersih 0,29 gram. Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
" Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," demikian Candra.
(fai)
Kenali.co, MUARA BULIAN - Narkoba jenis Sabu masih beredar luas dalam wilayah Kabupaten Batanghari. Buktinya, bandar Sabu kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari saat berada dalam pondok.
" Tersangka bandar Sabu yang berhasil ditangkap dan diamankan berisial R alias J umur 33 tahun," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui KBO Satres Narkoba Ipda Candra Adinata SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Supradono, dalam gelaran Press Realese, Rabu (14/2/2018).
Tersangka R alias J merupakan warga RT 04 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Polisi mengepung dan menggerebek pondok tersangka sekitar pukul 05.00 Wib.
" Lokasi pondok tersangka berada dalam kebun wilayah Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian," ucap Candra.
Pondok tersangka ternyata juga dijadikan tempat pesta Sabu. Semua pembeli bisa menikmati barang haram itu dalam pondok. Semua peralatan untuk mengkonsumsi Sabu telah disajikan tersangka.
Penangkapan tersangka R alias J berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Desa Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju tempat yang dimaksud. Kemudian dilakukan pengintaian terhadap sebuah pondok yang dimaksud.
" Pada saat pengecekan pondok tersebut ada satu orang laki-laki yang diduga tersangka, tepatnya pukul 05.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang tidur," papar Candra.
Setelah memastikan tersangka berada dalam pondok, kata Candra, anggota langsung mendobrak pondok dan melakukan penggeledahan. Seluruh tubuh dan pakaian tersangka tak luput dari pemeriksaan anggota.
" Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu, 1 (Satu) unit Hp LG warna Hitam, 1 (Satu) korek api mancis berikut jarumnya, 2 (Dua) buah alat hisap Sabu (Bong) yang sudah dirangkai," bebernya.
Selain menemukan Narkoba jenis Sabu, anggota juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,3 juta. Uang itu terdiri 9 lembar terdiri dari uang pecahan 100.000 dan 8 lembar uang pecahan 50.000.
Barang bukti lain yang diamankan anggota berupa 1 (Satu) dompet warna coklat merek Le'vis serta Sabu dengan berat bersih 0,29 gram. Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
" Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," demikian Candra.
(fai)