Kenali.co, MUARA BULIAN - Terpidana kasus Narkoba Perri Padli alias Ape Lau Bin Suhaili, akhirnya tutup usia dalam perjalanan dari Lapas Kelas II B Muara Bulian menuju RSUD Hamba Muara Bulian, Selasa (30/1/2018) dinihari.
" Meninggal dunia sekitar pukul 00.25 Wib dalam perjalanan menuju rumah sakit," ungkap Ilham, salah satu petugas Lapas Muara Bulian kepada Kenali.co di RSUD Hamba Muara Bulian.
Penyebab kematian pria 38 tahun warga RT 07 RW 04, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari ini, kata Ilham, diduga akibat penyakit yang telah lama diderita sebelum berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari.
" Almarhum menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Muara Bulian sekitar satu bulan terakhir. Dia telah divonis Enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian," tutur Ilham.
Ilham mengatakan, selama berada dalam Lapas, Ape Lau tidak bisa membaur dengan warga binaan lainnya. Pihaknya telah menyediakan sel khusus bagi Ape Lau.
" Karena penyakit yang di derita Ape Lau, makanya dia ditempatkan dalam sel khusus. Sebab warga binaan tidak bersedia satu kamar," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum menjadi warga binaan, mendiang Ape Lau juga pernah menjalani perawatan medis di RSUD Hamba Muara Bulian. Dia dilarikan ke rumah sakit pada 17 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal membenarkan Ape Lau telag dirawat karena sakit di RSUD Hamba Muara Bulian.
" Tersangka Ape Lau dirawat pada Zaal Dalam RSUD Hamba Muara Bulian karena darah tinggi dan demam," kata Kapolres, Rabu (18/10/2017) usai sertijab Empat Perwira Polres Batanghari.
Kapolres menjelaskan, tersangka dulunya memang pernah mengalami penyakit Kusta. Namun saat dilarikan ke RSUD Hamba Muara Bulian, tersangka mengalami deman dan darah tinggi.
" Kalau gak di rawat, tahanan lain resah. Kasian juga dengan tahanan lain," tutur perwira dua melati ini.
Perawatan terhadap tersangka Ape Lau, sambung Ade, akan dilakukan sampai sembuh total. Jika petunjuk dokter sudah boleh pulang, maka tersangka akan kembali kedalam sel tahanan Polres.
" Semua biaya perawatan ditanggung BPJS," terang Ade.
Meski mejalani perawatan intensif, kata Ade, proses hukum tersangka tetap berlanjut. Penyidik akan tetap bekerja menangani kasus Narkoba yang menjeratnya hingga di limpahkan ke Kejaksaan Batanghari.
" Selama dalam perawatan, tersangka tetap mendapatkan pengawalan ketat dari petugas," tutup Ade.
Ape Lau ditangkap sekitar pukul 03.00 Wib Rabu 11 Oktober 2017. Lokasi penangkapan berada dalam kawasan RT 07 RW 04 Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Penangkapan tersangka bandar Sabu turut disaksikan Ketua RT setempat bernama Amri Bin Zaini. Tersangka langsung mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan Narkotika jenis Sabu miliknya.
Sabu digantung di dinding atau diikat dengan karet pada bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Kemudian tersangka juga mengakui menyimpan timbangan digital miliknya yang di gunakan untuk menimbang Narkoba jenis Sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 paket Sabu. Sabu tersebut telah dikemas dalam plastik putih bening dengan beragam berat.
Diantaranya 9 (sembilan) paket kecil Rp 100 ribu, 2 (dua) paket kecil Rp 200 ribu, 1 (satu) paket kecil Rp 300 ribu, 5 (lima) paket kecil paket Rp 400 ribu dan 8 (delapan) paket kecil Rp 150 ribu.
Total berat Sabu 1,56 Gr (Brutto) atau 1,5 Jie dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam. Kemudian 1 (satu) unit timbagan digital merk HWH POCKET SCALE warna hitam.
Penangkapan tersangka bandar Sabu ini berdasarkan laporan polisi Nomor Polisi : LP/A- 123/X / 2017 /Jambi / Res Batang hari, tgl 11 Oktober 2017.
(fai)
Kenali.co, MUARA BULIAN - Terpidana kasus Narkoba Perri Padli alias Ape Lau Bin Suhaili, akhirnya tutup usia dalam perjalanan dari Lapas Kelas II B Muara Bulian menuju RSUD Hamba Muara Bulian, Selasa (30/1/2018) dinihari.
" Meninggal dunia sekitar pukul 00.25 Wib dalam perjalanan menuju rumah sakit," ungkap Ilham, salah satu petugas Lapas Muara Bulian kepada Kenali.co di RSUD Hamba Muara Bulian.
Penyebab kematian pria 38 tahun warga RT 07 RW 04, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari ini, kata Ilham, diduga akibat penyakit yang telah lama diderita sebelum berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari.
" Almarhum menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Muara Bulian sekitar satu bulan terakhir. Dia telah divonis Enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian," tutur Ilham.
Ilham mengatakan, selama berada dalam Lapas, Ape Lau tidak bisa membaur dengan warga binaan lainnya. Pihaknya telah menyediakan sel khusus bagi Ape Lau.
" Karena penyakit yang di derita Ape Lau, makanya dia ditempatkan dalam sel khusus. Sebab warga binaan tidak bersedia satu kamar," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum menjadi warga binaan, mendiang Ape Lau juga pernah menjalani perawatan medis di RSUD Hamba Muara Bulian. Dia dilarikan ke rumah sakit pada 17 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal membenarkan Ape Lau telag dirawat karena sakit di RSUD Hamba Muara Bulian.
" Tersangka Ape Lau dirawat pada Zaal Dalam RSUD Hamba Muara Bulian karena darah tinggi dan demam," kata Kapolres, Rabu (18/10/2017) usai sertijab Empat Perwira Polres Batanghari.
Kapolres menjelaskan, tersangka dulunya memang pernah mengalami penyakit Kusta. Namun saat dilarikan ke RSUD Hamba Muara Bulian, tersangka mengalami deman dan darah tinggi.
" Kalau gak di rawat, tahanan lain resah. Kasian juga dengan tahanan lain," tutur perwira dua melati ini.
Perawatan terhadap tersangka Ape Lau, sambung Ade, akan dilakukan sampai sembuh total. Jika petunjuk dokter sudah boleh pulang, maka tersangka akan kembali kedalam sel tahanan Polres.
" Semua biaya perawatan ditanggung BPJS," terang Ade.
Meski mejalani perawatan intensif, kata Ade, proses hukum tersangka tetap berlanjut. Penyidik akan tetap bekerja menangani kasus Narkoba yang menjeratnya hingga di limpahkan ke Kejaksaan Batanghari.
" Selama dalam perawatan, tersangka tetap mendapatkan pengawalan ketat dari petugas," tutup Ade.
Ape Lau ditangkap sekitar pukul 03.00 Wib Rabu 11 Oktober 2017. Lokasi penangkapan berada dalam kawasan RT 07 RW 04 Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Penangkapan tersangka bandar Sabu turut disaksikan Ketua RT setempat bernama Amri Bin Zaini. Tersangka langsung mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan Narkotika jenis Sabu miliknya.
Sabu digantung di dinding atau diikat dengan karet pada bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Kemudian tersangka juga mengakui menyimpan timbangan digital miliknya yang di gunakan untuk menimbang Narkoba jenis Sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 paket Sabu. Sabu tersebut telah dikemas dalam plastik putih bening dengan beragam berat.
Diantaranya 9 (sembilan) paket kecil Rp 100 ribu, 2 (dua) paket kecil Rp 200 ribu, 1 (satu) paket kecil Rp 300 ribu, 5 (lima) paket kecil paket Rp 400 ribu dan 8 (delapan) paket kecil Rp 150 ribu.
Total berat Sabu 1,56 Gr (Brutto) atau 1,5 Jie dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam. Kemudian 1 (satu) unit timbagan digital merk HWH POCKET SCALE warna hitam.
Penangkapan tersangka bandar Sabu ini berdasarkan laporan polisi Nomor Polisi : LP/A- 123/X / 2017 /Jambi / Res Batang hari, tgl 11 Oktober 2017.
(fai)