Kenali.co, MUARA BULIAN - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Batanghari, Mula Pangabean Rambe SH, Senin (22/1/2018) menjalani pemeriksaan pertama oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Batanghari.
Rambe dimintai keterangan selama Enam jam sebagai saksi terkait laporan Bupati Batanghari Ir H Syahirsah SY tentang dugaan pemalsuan dokumen perizinan, Jumat (12/1/2018) lalu.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK, membenarkan pemeriksaan terhadap Kabag Hukum Setda Batanghari.
" Kabag Hukum diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan," ungkap Dimas Arki Jatipratama kepada Kenali.co, Selasa (23/1/2018) di ruang kerjanya.
Dimas menjelaskan, Kabag Hukum Setda Batanghari datang sekitar pukul 10.00 Wib dan keluar ruang Penyidik sekitar pukul 16.00 Wib.
Dihadapan Penyidik, kata Dimas, Rambe menjelaskan bahwa dirinya terlibat masalah pencabutan perizinan seperti yang dilaporkan Bupati Syahirsah.
" Karena ada permohonan pencabutan dari pemohon," tutur Dimas.
Rambe juga mengakui bahwa dokumen perizinan itu palsu, setelah Bupati menyanggah izin tersebut tidak pernah ditandatangani Bupati.
" Pengakuan Kabag Hukum kepada Penyidik seperti itu. Kita lihat saja proses selanjutnya seperti apa," terang perwira dua balok dipundak ini.
(fai)
Kenali.co, MUARA BULIAN - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Batanghari, Mula Pangabean Rambe SH, Senin (22/1/2018) menjalani pemeriksaan pertama oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Batanghari.
Rambe dimintai keterangan selama Enam jam sebagai saksi terkait laporan Bupati Batanghari Ir H Syahirsah SY tentang dugaan pemalsuan dokumen perizinan, Jumat (12/1/2018) lalu.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK, membenarkan pemeriksaan terhadap Kabag Hukum Setda Batanghari.
" Kabag Hukum diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan," ungkap Dimas Arki Jatipratama kepada Kenali.co, Selasa (23/1/2018) di ruang kerjanya.
Dimas menjelaskan, Kabag Hukum Setda Batanghari datang sekitar pukul 10.00 Wib dan keluar ruang Penyidik sekitar pukul 16.00 Wib.
Dihadapan Penyidik, kata Dimas, Rambe menjelaskan bahwa dirinya terlibat masalah pencabutan perizinan seperti yang dilaporkan Bupati Syahirsah.
" Karena ada permohonan pencabutan dari pemohon," tutur Dimas.
Rambe juga mengakui bahwa dokumen perizinan itu palsu, setelah Bupati menyanggah izin tersebut tidak pernah ditandatangani Bupati.
" Pengakuan Kabag Hukum kepada Penyidik seperti itu. Kita lihat saja proses selanjutnya seperti apa," terang perwira dua balok dipundak ini.
(fai)