Kenali.co, JAMBI- Data Laporan harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten/kota yang bertarung di Pilkada 2018 sudah diunggah di website resmi KPK.
Dari data yang dirilis, Monadi menjadi kandidat terkaya dengan jumlah kekayaan Rp4.341.500.728, disusul Ami Taher Rp.3.445.153.379, Adirozal 3.191.599.368, Edison Rp1.318.320.675 dan Zainal Abidin Rp.888.821.374.
Namun dari data ini pula, jumlah harta kekayaan dari cawabup Arsal Apri belum masuk.
Dari data ini, laporan harta kekayaan yang dirilis KPK dalam website resminya, ada dua pasangan calon yang muncul untuk Kota Jambi.
Nama Abdullah Sani sebagai calon Walikota Jambi, Syarif Fasha sebagai calon Walikota Jambi, ada nama Maulana, sebagai calon Wakil Walikota Jambi. Tapi belum ada nama Kemas Alfarizi. Ada nama lain yakni Khairunisyah sebagai calon wakil walikota. Tertulis melapor di tanggal 10 Januari 2018.
Abdullah Sani sendiri tertulis melapor pada 3 Januari 2018 dengan jumlah harta kekayaan 1.198.137.739, Maulana pada 29 Desember 2017 dengan harta kekayaan 12.256.580.750, dan Syarif Fasha pada 15 Agustus 2017 yakni 62.520.430.559.
Data Laporan harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten sudah diunggah di website resmi KPK.
Selain itu, Dari data yang masuk untuk Merangin, Sujarmin merupakan kandidat terkaya. Sementara Mashuri sebagai kandidat dengan harta kekayaan paling sedikit.
Secara rinci, Abdul Khafied, memiliki harta Rp.2.840.158.761, Ahmad Fauzi Rp6.742.666.140, Alharis 2.926.420.364, Mashuri Rp.518.706.675, Nalim, Rp.9.978.319.737. Lalu terakhir Sujarmin Rp.22.174.113.396.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M. Subhan mengatakan, untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) di Pilkada ada 2 syarat, yaitu syarat calon dan syarat pencalonan.
“Untuk pendaftaran ini, ada 2 syarat yang harus di penuhi, syarat calon dan syarat pencalonan bagi pasangan calon,” katanya.
Subhan melanjutkan, sebagai syarat calon, masing-masing bakal calon kepala daerah harus menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK RI, menurut Subhan, bukti penyerahan tersebut harus di sampaikan saat pendaftaran paslon.
“Sebagai syarat calon, masing-masing bakal calon kepala daerah harus menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK RI, buktinya juga harus disampaikan pada saat pendaftaran,” tandasnya.
(Fay)
Kenali.co, JAMBI- Data Laporan harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten/kota yang bertarung di Pilkada 2018 sudah diunggah di website resmi KPK.
Dari data yang dirilis, Monadi menjadi kandidat terkaya dengan jumlah kekayaan Rp4.341.500.728, disusul Ami Taher Rp.3.445.153.379, Adirozal 3.191.599.368, Edison Rp1.318.320.675 dan Zainal Abidin Rp.888.821.374.
Namun dari data ini pula, jumlah harta kekayaan dari cawabup Arsal Apri belum masuk.
Dari data ini, laporan harta kekayaan yang dirilis KPK dalam website resminya, ada dua pasangan calon yang muncul untuk Kota Jambi.
Nama Abdullah Sani sebagai calon Walikota Jambi, Syarif Fasha sebagai calon Walikota Jambi, ada nama Maulana, sebagai calon Wakil Walikota Jambi. Tapi belum ada nama Kemas Alfarizi. Ada nama lain yakni Khairunisyah sebagai calon wakil walikota. Tertulis melapor di tanggal 10 Januari 2018.
Abdullah Sani sendiri tertulis melapor pada 3 Januari 2018 dengan jumlah harta kekayaan 1.198.137.739, Maulana pada 29 Desember 2017 dengan harta kekayaan 12.256.580.750, dan Syarif Fasha pada 15 Agustus 2017 yakni 62.520.430.559.
Data Laporan harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten sudah diunggah di website resmi KPK.
Selain itu, Dari data yang masuk untuk Merangin, Sujarmin merupakan kandidat terkaya. Sementara Mashuri sebagai kandidat dengan harta kekayaan paling sedikit.
Secara rinci, Abdul Khafied, memiliki harta Rp.2.840.158.761, Ahmad Fauzi Rp6.742.666.140, Alharis 2.926.420.364, Mashuri Rp.518.706.675, Nalim, Rp.9.978.319.737. Lalu terakhir Sujarmin Rp.22.174.113.396.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M. Subhan mengatakan, untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) di Pilkada ada 2 syarat, yaitu syarat calon dan syarat pencalonan.
“Untuk pendaftaran ini, ada 2 syarat yang harus di penuhi, syarat calon dan syarat pencalonan bagi pasangan calon,” katanya.
Subhan melanjutkan, sebagai syarat calon, masing-masing bakal calon kepala daerah harus menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK RI, menurut Subhan, bukti penyerahan tersebut harus di sampaikan saat pendaftaran paslon.
“Sebagai syarat calon, masing-masing bakal calon kepala daerah harus menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK RI, buktinya juga harus disampaikan pada saat pendaftaran,” tandasnya.
(Fay)