Fatrizal: "Ya, kita telah mengigatkan ASN termasuk menyurati, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, jangan ikut dalam politik praktis dengan ikut mendukung dan memenangkan salah satu calon,"
Kenali.co, KERINCI - Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kerinci, mulai buka Hari ini (8/1) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci. Dua Bakal Pasangan Calon dipastikan mendaftar ke KPU yakni Adirozal-Ami Taher dan Monadi-Edison.
Namun, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kerinci, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup kabupaten untuk tidak ikut dalam Politik Praktis termasuk mengikuti pendaftaran pasangan calon.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kerinci, Fatrizal, (7/1) kemarin. Dia mengatakan, proses pendaftaran calon telah dimulai yakni dari Tanggal 8 Januari. Namun, dirinya mengingatkan dan mewarning ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye dan kegiatan calon nantinya, termasuk saat pendaftaran.
"Ya, kita telah mengigatkan ASN termasuk menyurati, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, jangan ikut dalam politik praktis dengan ikut mendukung dan memenangkan salah satu calon," tegasnya.
Sebab telah ada aturan larangan ASN ikut politik Praktis seperti surat edaran dari Mendagri dan PP 53 tahun 2010 tentang Pewagai Negeri sipil dan Undang-undang no 10 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Sanksinya akan merugikan ASN sendiri, tidak hanya itu, calon yang melibatkan ASN pun juga bisa didiskualifikasi dari calon kalau terbukti. Makanya kita Ingatkan kepada Pak Adirozal dan Monadi untuk tidak melibatkan ASN,"tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu calon pada Pilkada Nantinya.
"Terus kita pantau, setiap kegiatan calon, saya sudah sampaikan kepada jajaran Panwascam untuk memantau netralitas dari ASN," pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam politik bisa dilakukan penindakan atau sanksi, walaupun belum ada penetapan calon pasangan bupati/wakil bupati secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, saat kunjungan ke Sungai Penuh belum lama ini. Asnawi mengatakan yang penting ada bukti yang jelas keterlibatan ASN, bisa dílaporkan ke Panwaslu setempat. Apalagi menurut dia, kejadian keterlibatan PNS dalam Pilkada walaupun belum ada penetapan calon, sudah pernah terjadi di daerah lain.
Untuk itu diperingatkan agar ASN di Kerinci tetap netral, tidak terlibat politik praktis.
"ya, benar bisa disanksi PNS tersebut, walaupun belum ada ketetapan pasangan oleh KPU. Tapi ada bukti yang benar, bisa ditindak. Di daerah lain ada PNS yang dikenakan sanksi," katanya.
(sau)
Fatrizal: "Ya, kita telah mengigatkan ASN termasuk menyurati, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, jangan ikut dalam politik praktis dengan ikut mendukung dan memenangkan salah satu calon,"
Kenali.co, KERINCI - Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kerinci, mulai buka Hari ini (8/1) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci. Dua Bakal Pasangan Calon dipastikan mendaftar ke KPU yakni Adirozal-Ami Taher dan Monadi-Edison.
Namun, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kerinci, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup kabupaten untuk tidak ikut dalam Politik Praktis termasuk mengikuti pendaftaran pasangan calon.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kerinci, Fatrizal, (7/1) kemarin. Dia mengatakan, proses pendaftaran calon telah dimulai yakni dari Tanggal 8 Januari. Namun, dirinya mengingatkan dan mewarning ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye dan kegiatan calon nantinya, termasuk saat pendaftaran.
"Ya, kita telah mengigatkan ASN termasuk menyurati, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, jangan ikut dalam politik praktis dengan ikut mendukung dan memenangkan salah satu calon," tegasnya.
Sebab telah ada aturan larangan ASN ikut politik Praktis seperti surat edaran dari Mendagri dan PP 53 tahun 2010 tentang Pewagai Negeri sipil dan Undang-undang no 10 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Sanksinya akan merugikan ASN sendiri, tidak hanya itu, calon yang melibatkan ASN pun juga bisa didiskualifikasi dari calon kalau terbukti. Makanya kita Ingatkan kepada Pak Adirozal dan Monadi untuk tidak melibatkan ASN,"tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu calon pada Pilkada Nantinya.
"Terus kita pantau, setiap kegiatan calon, saya sudah sampaikan kepada jajaran Panwascam untuk memantau netralitas dari ASN," pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam politik bisa dilakukan penindakan atau sanksi, walaupun belum ada penetapan calon pasangan bupati/wakil bupati secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, saat kunjungan ke Sungai Penuh belum lama ini. Asnawi mengatakan yang penting ada bukti yang jelas keterlibatan ASN, bisa dílaporkan ke Panwaslu setempat. Apalagi menurut dia, kejadian keterlibatan PNS dalam Pilkada walaupun belum ada penetapan calon, sudah pernah terjadi di daerah lain.
Untuk itu diperingatkan agar ASN di Kerinci tetap netral, tidak terlibat politik praktis.
"ya, benar bisa disanksi PNS tersebut, walaupun belum ada ketetapan pasangan oleh KPU. Tapi ada bukti yang benar, bisa ditindak. Di daerah lain ada PNS yang dikenakan sanksi," katanya.
(sau)