Kenali.co, MUARA BULIAN - Satuan Reskrim Unit Polsek Batin XXIV, berhasil menangkap Agus Mustofa Ali (27), tersangka pencurian sepeda motor Honda jenis Scoopy, Rabu (20/12/2017) dinihari.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kapolsek Batin XXIV AKP Ade Candra SIK mengatakan, Agus Mustofa ditangkap sekitar pukul 01.00 Wib.
" Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun," ungkap Ade.
Ade menuturkan, warga RT 05 Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun itu ditangkap tanpa perlawanan.
" Tersangka ini terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik Drs H Muhammad Yamin Bin Sakban, warga Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV," terang Ade.
Kejadian pencurian sepeda motor milik Muhammad Yamin berlangsung pada Minggu 17 Desember 2017. Lokasi kejadian di RT 09 Dusun Tanah Bengkok, Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
" Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 Wib," sebutnya.
Sepeda motor Muhammad Yamin dicuri tersangka dalam kawasan kebun kelapa sawit. Korban saat itu meninggalkan sepeda motor tepat didepan pondok.
" Korban berniat membuat pondok untuk menjaga durian. Saat sepeda motor ditinggal korban, tersangka rupanya telah berada dalam kebun," papar Ade.
Setibanya di areal kebun, korban kemudian meminta rekanya Andika Muhlisin (18) pergi ke warung untuk membeli mie instan.
Namun setibanya dilokasi parkir sepeda motor, Andika Muhlisin tidak menjumpai sepeda motor korban. Celakanya, kunci motor korban masih melekat di stok kontak motor.
" Diduga korban telah berada dalam kawasan kebun sebelum korban datang. Melihat ada motor berikut dengan kunci, korban langsung membawa kabur motor," rinci Ade.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda jenis Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
(fai)
Kenali.co, MUARA BULIAN - Satuan Reskrim Unit Polsek Batin XXIV, berhasil menangkap Agus Mustofa Ali (27), tersangka pencurian sepeda motor Honda jenis Scoopy, Rabu (20/12/2017) dinihari.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui Kapolsek Batin XXIV AKP Ade Candra SIK mengatakan, Agus Mustofa ditangkap sekitar pukul 01.00 Wib.
" Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun," ungkap Ade.
Ade menuturkan, warga RT 05 Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun itu ditangkap tanpa perlawanan.
" Tersangka ini terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik Drs H Muhammad Yamin Bin Sakban, warga Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV," terang Ade.
Kejadian pencurian sepeda motor milik Muhammad Yamin berlangsung pada Minggu 17 Desember 2017. Lokasi kejadian di RT 09 Dusun Tanah Bengkok, Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
" Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 Wib," sebutnya.
Sepeda motor Muhammad Yamin dicuri tersangka dalam kawasan kebun kelapa sawit. Korban saat itu meninggalkan sepeda motor tepat didepan pondok.
" Korban berniat membuat pondok untuk menjaga durian. Saat sepeda motor ditinggal korban, tersangka rupanya telah berada dalam kebun," papar Ade.
Setibanya di areal kebun, korban kemudian meminta rekanya Andika Muhlisin (18) pergi ke warung untuk membeli mie instan.
Namun setibanya dilokasi parkir sepeda motor, Andika Muhlisin tidak menjumpai sepeda motor korban. Celakanya, kunci motor korban masih melekat di stok kontak motor.
" Diduga korban telah berada dalam kawasan kebun sebelum korban datang. Melihat ada motor berikut dengan kunci, korban langsung membawa kabur motor," rinci Ade.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda jenis Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
(fai)