Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti 3 sekolah yang tidak bersedia melaksanakan upacara bendera setiap senin. Sekolah tersebut berada di Kecamatan jambi Timur dan Telanaipura Kota Jambi.
Menurut Arman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi bahwa memang ada tiga sekolah yang tidak bersedia melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Namun sayang, Arman enggan menyebutkan nama sekolah yang melarang sekolah melaksanakan upacara bendera tersebut.
“Kita sudah menegur ke tiga sekolah tersebut. Sekolahnya adalah sekolah swasta yang berada di Kecamatan Jambi Timur dan Telanaipura,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih memberikan teguran kepada sekolah tersebut. Selain teguran pihaknya juga sudah mengirimkan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan disekolah tersebut.
“Kita kerjasama dengan Polisi dan TNI untuk melakukan pembinaan dan agar sekolah melaksanakan upacara kembali. Sehingga anak anak dididik kembali untuk melaksanakan upacara,” ujarnya.
Namun jika sekolah tersebut tidak mau dibina. Sehingga masih enggan melaksanakan upacara dan penghormatan kepada bendera merah putih maka akan segera dicabut izinnya.
“Karena sekolah tersebut ada indikasi pada sekolah agama yang menyimpang,” ujarnya.
Arman menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yakni Pancasila Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) No. 09 Tahun 2010 tentang keprotokoleran Pasal 16, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 7, Intruksi presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1981 tentang Urutan Upacara Bendera, dan Peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Sementara itu Walikota Jambi Syarif Fasha sudah meminta Pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan bersama TNI. “Iya memang Sekolah di Jambi Timur dan Telanaipura yang tidak mau melaksanakan upacara. Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan tindakan. Saat ini Kodim juga sudah turun tangan untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Dikatakan Fasha bahwa dirinya akan menutup izin 3 sekolah yang tidak bersedia melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin.
“Kalau mereka masih juga membandel, maka akan saya cabut izinnya,”tegas Fasha.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Aprizal bahwa pemerintah telah memberikan teguran dan sedang dilakukan pembinaan kepada sekolah tersebut. "Sedang diberikan pembinaan, dan sekolahnya swasta," katanya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti 3 sekolah yang tidak bersedia melaksanakan upacara bendera setiap senin. Sekolah tersebut berada di Kecamatan jambi Timur dan Telanaipura Kota Jambi.
Menurut Arman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi bahwa memang ada tiga sekolah yang tidak bersedia melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Namun sayang, Arman enggan menyebutkan nama sekolah yang melarang sekolah melaksanakan upacara bendera tersebut.
“Kita sudah menegur ke tiga sekolah tersebut. Sekolahnya adalah sekolah swasta yang berada di Kecamatan Jambi Timur dan Telanaipura,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih memberikan teguran kepada sekolah tersebut. Selain teguran pihaknya juga sudah mengirimkan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan disekolah tersebut.
“Kita kerjasama dengan Polisi dan TNI untuk melakukan pembinaan dan agar sekolah melaksanakan upacara kembali. Sehingga anak anak dididik kembali untuk melaksanakan upacara,” ujarnya.
Namun jika sekolah tersebut tidak mau dibina. Sehingga masih enggan melaksanakan upacara dan penghormatan kepada bendera merah putih maka akan segera dicabut izinnya.
“Karena sekolah tersebut ada indikasi pada sekolah agama yang menyimpang,” ujarnya.
Arman menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yakni Pancasila Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) No. 09 Tahun 2010 tentang keprotokoleran Pasal 16, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 7, Intruksi presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1981 tentang Urutan Upacara Bendera, dan Peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Sementara itu Walikota Jambi Syarif Fasha sudah meminta Pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan bersama TNI. “Iya memang Sekolah di Jambi Timur dan Telanaipura yang tidak mau melaksanakan upacara. Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan tindakan. Saat ini Kodim juga sudah turun tangan untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Dikatakan Fasha bahwa dirinya akan menutup izin 3 sekolah yang tidak bersedia melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin.
“Kalau mereka masih juga membandel, maka akan saya cabut izinnya,”tegas Fasha.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Aprizal bahwa pemerintah telah memberikan teguran dan sedang dilakukan pembinaan kepada sekolah tersebut. "Sedang diberikan pembinaan, dan sekolahnya swasta," katanya.
(Ali)