Kenali.co, JAMBI- Sebanyak 46 warga diamankan Satpol PP Kota Jambi dan kini berada di Dinas Sosial Kota Jambi. Mereka diduga menjalankan usaha ilegal di RT 33 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.
Menurut Baidillah, ketua RT 33 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah menjelaskan bahwa warga sekitar merasa resah dikarenakan mereka menjalani suatu usaha ilegal. Ini karena usaha (bisnis) tersebut tidak memiliki kantor ataupun surat atau operasional lainya. Warga beranggapan usaha yang mereka jalani ilegal sehingga meresahkan. Untuk itu warga memutuskan melaporkan hal ini kepada Satpol PP.
Menurut Fajri, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Jambi bahwa dengan adanya laporan warga tersebut, maka Satpol PP pun bergerak ke lokasi.
“Saat dilokasi, ternyata sudah ramai, sehingga kita putuskan membawa mereka ke Dinas Sosial dan saat ini kita sedang menunggu menagernya untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Dikatakan Fajri bahwa mereka juga belum mengetahui apakah 46 ini juga merupakan korban dari pihak perusahaan dimana mereka bekerja saat ini.
“Mereka ini disebut sebagai costumer. Mereka menjalankan bisnis, namun sebelumnya harus membayar Rp8 juta. Dari RP8 juta yang mereka stor, nanti mendapatkan produk produk kesehatan. Usaha inilah yang nanti kita telusuri lagi. Namun untuk sementara mereka masih tinggal di Dinas Sosial ini,” katanya.
Sementara itu Singgih Dwi Prayetno, salah seorang warga yang diamankan di Dinas Sosial mengatakan bahwa semua ini adalah salah paham antara warga sekitar dengan mereka. Sebab, mereka merasa tidak menjalankan bisnis abal abal. Mereka mengaku bekerja dalam naungan Q Net dan PT Amuba Internasional yang kantornya berada di Jakarta.
“Ini semua hanya salah paham. Kita tidak merasa ditipu, kita tidak merasa menipu dan kitapun tidak merasa dirugikan dan merugikan masyarakat,” jelas pria yang berasal dari Medan ini.
Dijelaskannya bahwa mereka yang mau berkecimpung didalam bisnis ini terlebih dahulu harus membayar sebesar Rp 8 juta/orang. Lalu dari 8 juta tersebut mendapatkan alat kesehatan dan aksesori. Nah, peserta tidak wajib menjual alat kesehatan yang telah mereka dapatkan tersebut. Namun mereka diharuskan membawa 2 orang untuk ikut masuk dalam bisnis tersebut.
“Kitapun tidak memaksakan orang untuk ikut masuk dalam usaha ini. Kita ajak bertemu dan kita jelaskan bagaimana menjalankan bisnis ini, jika mereka tidak mau ya tidak apa apa. Tidak kita paksakan,” katanya.
Dijelaskannya bahwa sebagian mereka berasal dari Luar Kota Jambi. Baik dari Medan, Aceh, Padang hingga daerah Jawa.
“Maunya kami ini dilepas saja. Toh ngapain kami disini, tidak bisa mandi, kamipun juga belum dikasih makan. Lebih baik kami dilepas dan kami akan kembali ke kota masing masing,” pungkasnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Sebanyak 46 warga diamankan Satpol PP Kota Jambi dan kini berada di Dinas Sosial Kota Jambi. Mereka diduga menjalankan usaha ilegal di RT 33 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.
Menurut Baidillah, ketua RT 33 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah menjelaskan bahwa warga sekitar merasa resah dikarenakan mereka menjalani suatu usaha ilegal. Ini karena usaha (bisnis) tersebut tidak memiliki kantor ataupun surat atau operasional lainya. Warga beranggapan usaha yang mereka jalani ilegal sehingga meresahkan. Untuk itu warga memutuskan melaporkan hal ini kepada Satpol PP.
Menurut Fajri, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Jambi bahwa dengan adanya laporan warga tersebut, maka Satpol PP pun bergerak ke lokasi.
“Saat dilokasi, ternyata sudah ramai, sehingga kita putuskan membawa mereka ke Dinas Sosial dan saat ini kita sedang menunggu menagernya untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Dikatakan Fajri bahwa mereka juga belum mengetahui apakah 46 ini juga merupakan korban dari pihak perusahaan dimana mereka bekerja saat ini.
“Mereka ini disebut sebagai costumer. Mereka menjalankan bisnis, namun sebelumnya harus membayar Rp8 juta. Dari RP8 juta yang mereka stor, nanti mendapatkan produk produk kesehatan. Usaha inilah yang nanti kita telusuri lagi. Namun untuk sementara mereka masih tinggal di Dinas Sosial ini,” katanya.
Sementara itu Singgih Dwi Prayetno, salah seorang warga yang diamankan di Dinas Sosial mengatakan bahwa semua ini adalah salah paham antara warga sekitar dengan mereka. Sebab, mereka merasa tidak menjalankan bisnis abal abal. Mereka mengaku bekerja dalam naungan Q Net dan PT Amuba Internasional yang kantornya berada di Jakarta.
“Ini semua hanya salah paham. Kita tidak merasa ditipu, kita tidak merasa menipu dan kitapun tidak merasa dirugikan dan merugikan masyarakat,” jelas pria yang berasal dari Medan ini.
Dijelaskannya bahwa mereka yang mau berkecimpung didalam bisnis ini terlebih dahulu harus membayar sebesar Rp 8 juta/orang. Lalu dari 8 juta tersebut mendapatkan alat kesehatan dan aksesori. Nah, peserta tidak wajib menjual alat kesehatan yang telah mereka dapatkan tersebut. Namun mereka diharuskan membawa 2 orang untuk ikut masuk dalam bisnis tersebut.
“Kitapun tidak memaksakan orang untuk ikut masuk dalam usaha ini. Kita ajak bertemu dan kita jelaskan bagaimana menjalankan bisnis ini, jika mereka tidak mau ya tidak apa apa. Tidak kita paksakan,” katanya.
Dijelaskannya bahwa sebagian mereka berasal dari Luar Kota Jambi. Baik dari Medan, Aceh, Padang hingga daerah Jawa.
“Maunya kami ini dilepas saja. Toh ngapain kami disini, tidak bisa mandi, kamipun juga belum dikasih makan. Lebih baik kami dilepas dan kami akan kembali ke kota masing masing,” pungkasnya.
(Ali)