Kenali.co, JAMBI- Hingga menjelang akhir tahun 2017 jumlah Perda yang diterbitkan DPRD Kota Jambi sangatlah minim, yaitu baru mengesahkan 10 Perda, dari 17 Perda yang diajukan. Bahkan 3 Perda yang disahkan merupakan Perda rutin.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan membenarkan jumlah Perda yang disahkan. Dijelaskannya selain baru mengesahkan 10 Perda saat ini pihaknya masih melakukan melakukan pembahasan.
"Ya baru 10 yang disahkan saat ini masih dua Ranperda yang dibahas Pansus," kata Paul.
Disebutkannya minimnya jumlah Perda yang disahkan karena ada 5 Ranperda yang diajukan eksekutif tanpa ada tindak lanjut nya.
"Lima Ranperda yang mereka (eksekutif, red) ajukan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Disini kita mempertanyakan keseriusan eksekutif terutama SKPD pengusul mengenai Ranperda yang diajuka" tambahnya.
Padahal sebut Paul, kelima Ranperda tersebut sangatlah penting diantaranya adalah mengenai RDTR.
"RDTR itukan sangat penting untuk penentuan detail zona Kota Jambi ini. Tapi tidak mereka tindaklanjuti, itu kenapa," ucapnya.
Menurut Paul, Perda RDTR sejak lama sudah ditunggu-tunggu dewan karena tindaklanjut dari Perda RTRW yang sudah lama diterbitkan. Namun Ranperda hanya diajukan judulnya saja tanpa ada lanjutan dengan naskah akademis.
"Kalau Bapemperda hanya menerima Ranperda yang diajukan lengkap, setelah itu baru pembentukan Pansus. Sekarang bagaimana mau dibahas dan bentuk Pansus kalau eksekutif tak menyampaikannya," sebutnya.
Paul menyebutkan dirinya juga bertanya kenapa Perda RDTR ini sangat lambat, seperti ada kesengajaan.
"Kalau sudah ada izin lokasi usaha tak bisa asal-asalan, sudah ada zona tertentu yang mengatur secara detail. Kalau boleh saya katakan ini ada kesengajaan. Artikan sana sendiri," pungkasnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Hingga menjelang akhir tahun 2017 jumlah Perda yang diterbitkan DPRD Kota Jambi sangatlah minim, yaitu baru mengesahkan 10 Perda, dari 17 Perda yang diajukan. Bahkan 3 Perda yang disahkan merupakan Perda rutin.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan membenarkan jumlah Perda yang disahkan. Dijelaskannya selain baru mengesahkan 10 Perda saat ini pihaknya masih melakukan melakukan pembahasan.
"Ya baru 10 yang disahkan saat ini masih dua Ranperda yang dibahas Pansus," kata Paul.
Disebutkannya minimnya jumlah Perda yang disahkan karena ada 5 Ranperda yang diajukan eksekutif tanpa ada tindak lanjut nya.
"Lima Ranperda yang mereka (eksekutif, red) ajukan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Disini kita mempertanyakan keseriusan eksekutif terutama SKPD pengusul mengenai Ranperda yang diajuka" tambahnya.
Padahal sebut Paul, kelima Ranperda tersebut sangatlah penting diantaranya adalah mengenai RDTR.
"RDTR itukan sangat penting untuk penentuan detail zona Kota Jambi ini. Tapi tidak mereka tindaklanjuti, itu kenapa," ucapnya.
Menurut Paul, Perda RDTR sejak lama sudah ditunggu-tunggu dewan karena tindaklanjut dari Perda RTRW yang sudah lama diterbitkan. Namun Ranperda hanya diajukan judulnya saja tanpa ada lanjutan dengan naskah akademis.
"Kalau Bapemperda hanya menerima Ranperda yang diajukan lengkap, setelah itu baru pembentukan Pansus. Sekarang bagaimana mau dibahas dan bentuk Pansus kalau eksekutif tak menyampaikannya," sebutnya.
Paul menyebutkan dirinya juga bertanya kenapa Perda RDTR ini sangat lambat, seperti ada kesengajaan.
"Kalau sudah ada izin lokasi usaha tak bisa asal-asalan, sudah ada zona tertentu yang mengatur secara detail. Kalau boleh saya katakan ini ada kesengajaan. Artikan sana sendiri," pungkasnya.
(Ali)