Kenali.co, JAMBI - Pohon tua di Jalan Gajah Mada, dekat lorong Artha, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tumbang dan menimpa seorang seorang pemotor yang tengah melintas akibat hujan disertai angin.
Korban adalah Eka Wahyudi (29), warga Pall 5 Kotabaru, Jambi. "Dia sempat sadar, dan meninggal sekitar pukul 3 dinihari," kata Budi, kakak ipar korban.
Menurut informasi dari rumah duka, pohon tumbang itu mengenai tubuh bagian belakang korban.
Budi mengatakan, malam itu korban pergi menggunakan motor untuk ikut rapat. "Waktu mau pergi dia (korban,red) sempat pamit," kata Budi, kakak ipar korban.
“Itu merupakan bencana bukan kelalaian,” kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian pohon tumbang itu sekira pukul 23.00 Wib, sabtu (11/11). 10 menit usai kejadian, pihaknya langsung turun ke lokasi dan memebersihkan puing pohon.
“Saya juga kelokasi tadi malam. Tadi pagi juga ke rumah duka,” sebutnya.
Ia menyebutkan, pohon mahoni yang tumbang tersebut masuk dalam register Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Usianya sudah puluhan tahun.
“Pohonnya sehat, batangnya bagus. Memang itu bencana. Biasanya Mahoni jarang tumbang,” imbuhnya.
Karena itu sipatnya bencana, bantuan tentu akan diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi. “Rencananya besok (hari ini, red) Wali Kota langsung yang akan memeberikan bantuan itu,” ujarnya.
Kata dia, pohon yang sudah masuk dalam register Pemerintah Kota Jambi memang tidak boleh ditebang sembarangan, apalagi ada warga yang hendak menebang. Harus diverifikasi terlebih dahulu, karena sudah ada Perdanya. Jika masyarakat inigin menebang pohon tersebu, maka harus lapor dahulu kepada Dinas Lingkungan hidup, untuk selnjutnya dilakukan verifikasi. Apakah layak untuk ditebang.
“Jumlah pohon yang masuk registrasi ada ribuan. 6 ribuan lebih kalau tidak salah. Saya lupa angka pastinya,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi masuknya musim penghujan, Ardi mengaku, pihanya sudah mendata pohon-pohon yang akan dilakuakan perempelan. “Kita sudah data. Perempelan ini menyesuaikan, mana pohon yang sudah pantas dirempel,” tuturnya.
Menanggapi masalah ini, Abdus Somad anggota komisi III DPRD kota Jambi mengatakan, ketika pohon tumbang tersebut merupakan pohon yang sudah masuk catatan Pemerintah untuk tak boleh ditebang, maka pemerintah harus ikut tanggungjawab.
"Kalau pohon itu masuk data pohon yang tak boleh ditebang instansi terkait harus tanggungjawab," kata Somad.
Lebih lanjut Somad menyebutkan, harus ada kebijakan untuk memberikan ganti rugi atau semacamnya terhadap korban ditimpa pohon yang roboh. Menurut dia Pemkot tak bisa hanya melakukan pendataan mana yang boleh ditebang atau tidak.
"Harus ada jaminan yang tak boleh ditebang tak akan roboh apalagi sampai menimbulkan korban," imbuhnya.
Apalagi saat ini sebut dia ada larangan menebang pohon yang ada dipinggir jalan. "Kalau memang pohon sudah tua harus ditebang. Jangan kejadian ini terulang," ujarnya.
Diharapkannya instansi terkait terus melakukan pendataan dan penebangan pohon yang bisa dianggap membahayakan masyarakat.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI - Pohon tua di Jalan Gajah Mada, dekat lorong Artha, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tumbang dan menimpa seorang seorang pemotor yang tengah melintas akibat hujan disertai angin.
Korban adalah Eka Wahyudi (29), warga Pall 5 Kotabaru, Jambi. "Dia sempat sadar, dan meninggal sekitar pukul 3 dinihari," kata Budi, kakak ipar korban.
Menurut informasi dari rumah duka, pohon tumbang itu mengenai tubuh bagian belakang korban.
Budi mengatakan, malam itu korban pergi menggunakan motor untuk ikut rapat. "Waktu mau pergi dia (korban,red) sempat pamit," kata Budi, kakak ipar korban.
“Itu merupakan bencana bukan kelalaian,” kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian pohon tumbang itu sekira pukul 23.00 Wib, sabtu (11/11). 10 menit usai kejadian, pihaknya langsung turun ke lokasi dan memebersihkan puing pohon.
“Saya juga kelokasi tadi malam. Tadi pagi juga ke rumah duka,” sebutnya.
Ia menyebutkan, pohon mahoni yang tumbang tersebut masuk dalam register Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Usianya sudah puluhan tahun.
“Pohonnya sehat, batangnya bagus. Memang itu bencana. Biasanya Mahoni jarang tumbang,” imbuhnya.
Karena itu sipatnya bencana, bantuan tentu akan diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi. “Rencananya besok (hari ini, red) Wali Kota langsung yang akan memeberikan bantuan itu,” ujarnya.
Kata dia, pohon yang sudah masuk dalam register Pemerintah Kota Jambi memang tidak boleh ditebang sembarangan, apalagi ada warga yang hendak menebang. Harus diverifikasi terlebih dahulu, karena sudah ada Perdanya. Jika masyarakat inigin menebang pohon tersebu, maka harus lapor dahulu kepada Dinas Lingkungan hidup, untuk selnjutnya dilakukan verifikasi. Apakah layak untuk ditebang.
“Jumlah pohon yang masuk registrasi ada ribuan. 6 ribuan lebih kalau tidak salah. Saya lupa angka pastinya,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi masuknya musim penghujan, Ardi mengaku, pihanya sudah mendata pohon-pohon yang akan dilakuakan perempelan. “Kita sudah data. Perempelan ini menyesuaikan, mana pohon yang sudah pantas dirempel,” tuturnya.
Menanggapi masalah ini, Abdus Somad anggota komisi III DPRD kota Jambi mengatakan, ketika pohon tumbang tersebut merupakan pohon yang sudah masuk catatan Pemerintah untuk tak boleh ditebang, maka pemerintah harus ikut tanggungjawab.
"Kalau pohon itu masuk data pohon yang tak boleh ditebang instansi terkait harus tanggungjawab," kata Somad.
Lebih lanjut Somad menyebutkan, harus ada kebijakan untuk memberikan ganti rugi atau semacamnya terhadap korban ditimpa pohon yang roboh. Menurut dia Pemkot tak bisa hanya melakukan pendataan mana yang boleh ditebang atau tidak.
"Harus ada jaminan yang tak boleh ditebang tak akan roboh apalagi sampai menimbulkan korban," imbuhnya.
Apalagi saat ini sebut dia ada larangan menebang pohon yang ada dipinggir jalan. "Kalau memang pohon sudah tua harus ditebang. Jangan kejadian ini terulang," ujarnya.
Diharapkannya instansi terkait terus melakukan pendataan dan penebangan pohon yang bisa dianggap membahayakan masyarakat.
(Ali)