Kenali.co, MUARA BULIAN - Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Fraksi Gerindra, Alpandi, S.Kom, kembali murka dengan PT Deli Muda Perkasa (DMP).
Pasalnya, tronton CPO dan tronton pengangkut kelapa sawit milik Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) masih melintasi jalan Kabupaten dalam wilayah Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
" Semestinya tronton CPO dan tronton sawit tidak boleh lagi melintas. Karena jalan Kabupaten saat ini semakin hancur," tegas Alpandi, Rabu (08/11/2017) diruang Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari.
Alpadi menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari lamban. Sebab, surat peringatan pertama yang dilayangkan Pemkab Batanghari tidak di gubris.
" Pemkab harus tegas, jangan melempam. Buktinya surat peringatan pertama tidak di indahkan," tutur Alpandi dengan nada tinggi.
Sebelumnya, kerusakan jalan tersebut dipicu akibat setiap hari dilintasi tronton pengangkut CPO milik PT. Deli Muda Perkasa (DMP). Apalagi bobot CPO yang diangkut setiap tronton sekitar 40 ton.
Terpisah, salah satu warga Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan kerusakan jalan Kabupaten tersebut.
Pria yang minta namanya tidak dipublikasikan ini menjelaskan, setiap hari ada Tiga Tronton melintasi jalan Kabupaten. Rerata dinasehati setiap tronton pengangkut CPO adalah 40 ton.
" Tronton CPO setiap hari lewat jalan Kabupaten sekitar pukul 11.00 WIB. Makanya jalan ini rusak parah," katanya.
(fai)
Kenali.co, MUARA BULIAN - Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Fraksi Gerindra, Alpandi, S.Kom, kembali murka dengan PT Deli Muda Perkasa (DMP).
Pasalnya, tronton CPO dan tronton pengangkut kelapa sawit milik Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) masih melintasi jalan Kabupaten dalam wilayah Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
" Semestinya tronton CPO dan tronton sawit tidak boleh lagi melintas. Karena jalan Kabupaten saat ini semakin hancur," tegas Alpandi, Rabu (08/11/2017) diruang Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari.
Alpadi menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari lamban. Sebab, surat peringatan pertama yang dilayangkan Pemkab Batanghari tidak di gubris.
" Pemkab harus tegas, jangan melempam. Buktinya surat peringatan pertama tidak di indahkan," tutur Alpandi dengan nada tinggi.
Sebelumnya, kerusakan jalan tersebut dipicu akibat setiap hari dilintasi tronton pengangkut CPO milik PT. Deli Muda Perkasa (DMP). Apalagi bobot CPO yang diangkut setiap tronton sekitar 40 ton.
Terpisah, salah satu warga Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan kerusakan jalan Kabupaten tersebut.
Pria yang minta namanya tidak dipublikasikan ini menjelaskan, setiap hari ada Tiga Tronton melintasi jalan Kabupaten. Rerata dinasehati setiap tronton pengangkut CPO adalah 40 ton.
" Tronton CPO setiap hari lewat jalan Kabupaten sekitar pukul 11.00 WIB. Makanya jalan ini rusak parah," katanya.
(fai)