Kenali.co, JAMBI- Cafe Port Of Destination (PoD) yang berlokasi di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, disegel Satpol PP Kota Jambi. Penutupan (penyegelan) dilakukan sekitar pukul 02.00 dinihari, Minggu (22/10).
Menurut Yan Ismar Kasatpol PP Kota Jambi bahwa penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut menjual minol dan tidak sesuai dengan izin yang ada. Sehingga Pemkot melalui Satpol PP memutuskan untuk menyegel usaha tersebut.
"izinnya kan adalah izin Cafe Dan Resto tapi mereka menjual minuman beralkohol sehingga kita memutuskan untuk menyegel nya," ujarnya.
PoD juga melanggar beberapa Perda diantaranya Perda nomor 07 tahun 2002 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum serta Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang minuman beralkohol. PoD juga melanggar perda nomor 11 tahun 2014 tentang izin gangguan bagi kegiatan usaha perusahaan dan industri.
Yan Ismar menambahkan bahwa Pemkot sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik cafe POD. Namun hingga saat ini Cafe tersebut masih saja menjual minol sehingga pihaknya pun harus berlaku tegas terhadap usaha tersebut.
"Kita sudah berikan tiga kali surat peringatan mereka juga sudah berjanji untuk meminta waktu sekitar 1 bulan dan masih kita penuhi. Namun berdasarkan pantauan kita mereka masih saja menjual minol dan akhirnya kita putuskan untuk menyegel usaha tersebut,"bebernya.
Dikatakan Yan Ismar bahwa jika usaha tersebut ingin terus berlanjut maka mereka tidak boleh menjual minol. "ya jika segelnya mau dibuka mereka harus menjual sesuai izin yaitu izin Cafe dan tidak boleh menjual minol," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa jika pun mereka ingin menjual minol, mereka harus mengurus izin sesuai dengan peraturan berlaku.
Jika Cafe tersebut setelah disegel masih melakukan kegiatan, maka hal tersebut melanggar hukum dan bisa dibawa ke ranah hukum. "Kalau sudah disegel namun mereka tetap aktivitas itu sudah melanggar hukum dan bisa dibawa ke pihak Kepolisian," pungkasnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Cafe Port Of Destination (PoD) yang berlokasi di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, disegel Satpol PP Kota Jambi. Penutupan (penyegelan) dilakukan sekitar pukul 02.00 dinihari, Minggu (22/10).
Menurut Yan Ismar Kasatpol PP Kota Jambi bahwa penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut menjual minol dan tidak sesuai dengan izin yang ada. Sehingga Pemkot melalui Satpol PP memutuskan untuk menyegel usaha tersebut.
"izinnya kan adalah izin Cafe Dan Resto tapi mereka menjual minuman beralkohol sehingga kita memutuskan untuk menyegel nya," ujarnya.
PoD juga melanggar beberapa Perda diantaranya Perda nomor 07 tahun 2002 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum serta Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang minuman beralkohol. PoD juga melanggar perda nomor 11 tahun 2014 tentang izin gangguan bagi kegiatan usaha perusahaan dan industri.
Yan Ismar menambahkan bahwa Pemkot sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik cafe POD. Namun hingga saat ini Cafe tersebut masih saja menjual minol sehingga pihaknya pun harus berlaku tegas terhadap usaha tersebut.
"Kita sudah berikan tiga kali surat peringatan mereka juga sudah berjanji untuk meminta waktu sekitar 1 bulan dan masih kita penuhi. Namun berdasarkan pantauan kita mereka masih saja menjual minol dan akhirnya kita putuskan untuk menyegel usaha tersebut,"bebernya.
Dikatakan Yan Ismar bahwa jika usaha tersebut ingin terus berlanjut maka mereka tidak boleh menjual minol. "ya jika segelnya mau dibuka mereka harus menjual sesuai izin yaitu izin Cafe dan tidak boleh menjual minol," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa jika pun mereka ingin menjual minol, mereka harus mengurus izin sesuai dengan peraturan berlaku.
Jika Cafe tersebut setelah disegel masih melakukan kegiatan, maka hal tersebut melanggar hukum dan bisa dibawa ke ranah hukum. "Kalau sudah disegel namun mereka tetap aktivitas itu sudah melanggar hukum dan bisa dibawa ke pihak Kepolisian," pungkasnya.
(Ali)