Ari Juniarman : “Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi”
Kenali.co, JAMBI- Bertempat di Wiltop Hotel, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif (21/10/2017).
Kegiatan ini berasal dari beragaam kalangan, mulai dari Organisasi Kepemudaan (OKP), tokoh masyarakat lintas agama, hingga komunitas disabilitas.
Kepada awak media, usai kegiatan, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, Sosialisasi ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa untuk turut serta di dalam ke pemiluan, selain untuk mengawasi jalannya proses ke pemiluan.
“Karena kami tidak mampu untuk mengawasi semuanya secara sekaligus,” katanya.
Ari Juniarman melanjutkan, hal ini juga untuk di lingkungan masing-masing peserta, karena ilmu yang didapat setelah sosialisasi ini bisa di sebarkan kepada masyarakat.
“Itulah kenapa kami juga melibatkan organisasi, agar mereka bisa meneruskan hal tersebut kepada anggotanya,” jelas Ari.
Ari menuturkan, bagi warga yang menemukan kejanggalan dan kesalahan dalam tahapan ke pemiluan berjalan, bisa melaporkan kepada pihak Panwaslu untuk di kaji, tentunya dengan ketentuan pelaporan memenuhi syarat formil dan materil.
“Pihak yang melaporkan harus memiliki minimal dua saksi dan mengetahui secara jelas kejadian yang dilaporkan,” papar Ari.
Menurutnya, selama ini Panwaslu bukanlah macan ompong yang tidak bisa mengambil keputusan, menurutnya, hal ini di sebabkan Panwaslu dihadapkan dengan KUHP dan untuk saat ini Panwaslu sudah bisa mengkaji serta memutuskan suatu masalah.
“Dulu hanya bisa membuat rekomendasi, makanya kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Karena tidak cukup kuat jika pengawasan hanya ditimpakan kepada struktur pengawasan, mulai dari Bawaslu hingga pengawas TPS,” beber Ari.
Ditanya apakah Panwaslu bisa membatalkan calon atau Partai Politik bila terbukti melakukan pelanggaran, Ari mengatakan, Panwaslu bisa membatalkan calon atau Parpol yang terbukti melakukan pelanggaran dengan melewati proses kajian terlebih dahulu.
“Jika sudah melengkapi syarat pelapor, itu juga akan di proses. Kami salah jika tidak memproses aduan tersebut,” tandas Ari.
(Fay)
Ari Juniarman : “Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi”
Kenali.co, JAMBI- Bertempat di Wiltop Hotel, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif (21/10/2017).
Kegiatan ini berasal dari beragaam kalangan, mulai dari Organisasi Kepemudaan (OKP), tokoh masyarakat lintas agama, hingga komunitas disabilitas.
Kepada awak media, usai kegiatan, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, Sosialisasi ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa untuk turut serta di dalam ke pemiluan, selain untuk mengawasi jalannya proses ke pemiluan.
“Karena kami tidak mampu untuk mengawasi semuanya secara sekaligus,” katanya.
Ari Juniarman melanjutkan, hal ini juga untuk di lingkungan masing-masing peserta, karena ilmu yang didapat setelah sosialisasi ini bisa di sebarkan kepada masyarakat.
“Itulah kenapa kami juga melibatkan organisasi, agar mereka bisa meneruskan hal tersebut kepada anggotanya,” jelas Ari.
Ari menuturkan, bagi warga yang menemukan kejanggalan dan kesalahan dalam tahapan ke pemiluan berjalan, bisa melaporkan kepada pihak Panwaslu untuk di kaji, tentunya dengan ketentuan pelaporan memenuhi syarat formil dan materil.
“Pihak yang melaporkan harus memiliki minimal dua saksi dan mengetahui secara jelas kejadian yang dilaporkan,” papar Ari.
Menurutnya, selama ini Panwaslu bukanlah macan ompong yang tidak bisa mengambil keputusan, menurutnya, hal ini di sebabkan Panwaslu dihadapkan dengan KUHP dan untuk saat ini Panwaslu sudah bisa mengkaji serta memutuskan suatu masalah.
“Dulu hanya bisa membuat rekomendasi, makanya kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Karena tidak cukup kuat jika pengawasan hanya ditimpakan kepada struktur pengawasan, mulai dari Bawaslu hingga pengawas TPS,” beber Ari.
Ditanya apakah Panwaslu bisa membatalkan calon atau Partai Politik bila terbukti melakukan pelanggaran, Ari mengatakan, Panwaslu bisa membatalkan calon atau Parpol yang terbukti melakukan pelanggaran dengan melewati proses kajian terlebih dahulu.
“Jika sudah melengkapi syarat pelapor, itu juga akan di proses. Kami salah jika tidak memproses aduan tersebut,” tandas Ari.
(Fay)