Kenali.co, KERINCI- Kabat gembira bagi Tenaga honorer terutama Guru, dalam lingkup kabupaten Kerinci. Pasalnya, guru yang berstatus honorer direncanakan akqn diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2018 mendatang, hal tersebut berdasarkan dengan kebijakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Pusat melalui kementerian Pendidikan RI beserta pihak badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan wacana kebijakan Pemerintah untuk menjadikan guru honor menjadi guru P3K atau guru kontrak sudah ada. Bahkan, nama guru honorer yang masuk P3K nanti akan diajukan pada Kementerian Pendidikan RI.
"Ya, saat ini kita lihat saja perkembangannya, kini kita masih menunggu keputusan pemerintah. Sebab kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)nya saja lagi," jelasnya.
Dikatakannya, namun sejauh ini Kementerian pendidikan sudah menisyaratkan adanya pembagian dari guru menjadi dua bentuk, yakni guru berstatus PNS dan guru berstatus guru kontrak atau guru P3K. Untuk di Kabupaten Kerinci jumlahnya cukup banyak, mencapai jumlahnya lebih dari 3 ribu orang.
"Kalau PPnya sudah keluar, berarti guru honor tidak perlu lagi menunggu dana BOS untuk menerima honor. Status saja yang berbeda dengan guru PNS nanti, gaji dan tunjangan sama. Cuma tidak menerima tunjangan pensiun," terangnya.
(Sau)
Kenali.co, KERINCI- Kabat gembira bagi Tenaga honorer terutama Guru, dalam lingkup kabupaten Kerinci. Pasalnya, guru yang berstatus honorer direncanakan akqn diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2018 mendatang, hal tersebut berdasarkan dengan kebijakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Pusat melalui kementerian Pendidikan RI beserta pihak badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan wacana kebijakan Pemerintah untuk menjadikan guru honor menjadi guru P3K atau guru kontrak sudah ada. Bahkan, nama guru honorer yang masuk P3K nanti akan diajukan pada Kementerian Pendidikan RI.
"Ya, saat ini kita lihat saja perkembangannya, kini kita masih menunggu keputusan pemerintah. Sebab kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)nya saja lagi," jelasnya.
Dikatakannya, namun sejauh ini Kementerian pendidikan sudah menisyaratkan adanya pembagian dari guru menjadi dua bentuk, yakni guru berstatus PNS dan guru berstatus guru kontrak atau guru P3K. Untuk di Kabupaten Kerinci jumlahnya cukup banyak, mencapai jumlahnya lebih dari 3 ribu orang.
"Kalau PPnya sudah keluar, berarti guru honor tidak perlu lagi menunggu dana BOS untuk menerima honor. Status saja yang berbeda dengan guru PNS nanti, gaji dan tunjangan sama. Cuma tidak menerima tunjangan pensiun," terangnya.
(Sau)