Kenali.co, JAMBI- Untuk meningkatkan dan menjadikan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas, Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) provinsi Jambi memberikan edukasi terhadap 100 orang peserta, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan kecerdasan masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan barang dan jasa.
“Berdasarkan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ini menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, di dalam memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha,” kata Ariansyah. kepala Disperindag provinsi Jambi.
Ariansyah menyebutkan maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan, untuk itu guna menghindari akses negatif penggunaan suatu barang, konsumen diimbau cermat dalam memilih.
Ia juga menjelaskan, ada delapan hak konsumen dan empat kewajiban konsumen yang tertuang dalam UU No.8 tahun 1999 tersebut, dari data yang diperoleh, konsumen Indonesia saat ini baru pada tataran paham, untuk itu ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi konsumen kritis.
“Masyarakat baru batas level paham, yakni untuk Jambi mencapai 28.67 persen, belum mampu masuk ke kritis hingga berdaya. Dan sejauh ini rata-rata nasional mencapai 30,86 persen dengan capaian tertinggi 38 persen di Jakarta,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua umum lembaga perlingungan konsumen nusantara indonesia (lPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya tengah menangani adanya dugaan mafia kejahatan pangan beras di provinsi jambi yang di lakukan prosedusen dan distributor yang nyaris tidak tersentuh oleh satgas pangan.
"akibat ulah dari mafia tersebut, sangat bisa merugikan konsumen dan pemerintah setempat, kita juga telah menemukan produsen dan distributor beras yang ada di jambi ternyata banyak yang tidak mengantongi sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan" jelasnya.
"Padahal telah di wajibkan pemerintah sejak tahun 2008. Tidak sampai di situ, per 1 september tahun 2017 pemerintah melalui kementrian perdagangan juga mewajibkan para produsen beras untuk memasang standar label premium dan medium pada setiap kemasan beras yng di perdagangkan serta wajib mengikuti harga eceran tertingi (HET) yang di tetap kan pemerintah." pungkasnya.
(Abd)
Kenali.co, JAMBI- Untuk meningkatkan dan menjadikan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas, Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) provinsi Jambi memberikan edukasi terhadap 100 orang peserta, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan kecerdasan masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan barang dan jasa.
“Berdasarkan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ini menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, di dalam memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha,” kata Ariansyah. kepala Disperindag provinsi Jambi.
Ariansyah menyebutkan maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan, untuk itu guna menghindari akses negatif penggunaan suatu barang, konsumen diimbau cermat dalam memilih.
Ia juga menjelaskan, ada delapan hak konsumen dan empat kewajiban konsumen yang tertuang dalam UU No.8 tahun 1999 tersebut, dari data yang diperoleh, konsumen Indonesia saat ini baru pada tataran paham, untuk itu ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi konsumen kritis.
“Masyarakat baru batas level paham, yakni untuk Jambi mencapai 28.67 persen, belum mampu masuk ke kritis hingga berdaya. Dan sejauh ini rata-rata nasional mencapai 30,86 persen dengan capaian tertinggi 38 persen di Jakarta,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua umum lembaga perlingungan konsumen nusantara indonesia (lPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya tengah menangani adanya dugaan mafia kejahatan pangan beras di provinsi jambi yang di lakukan prosedusen dan distributor yang nyaris tidak tersentuh oleh satgas pangan.
"akibat ulah dari mafia tersebut, sangat bisa merugikan konsumen dan pemerintah setempat, kita juga telah menemukan produsen dan distributor beras yang ada di jambi ternyata banyak yang tidak mengantongi sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan" jelasnya.
"Padahal telah di wajibkan pemerintah sejak tahun 2008. Tidak sampai di situ, per 1 september tahun 2017 pemerintah melalui kementrian perdagangan juga mewajibkan para produsen beras untuk memasang standar label premium dan medium pada setiap kemasan beras yng di perdagangkan serta wajib mengikuti harga eceran tertingi (HET) yang di tetap kan pemerintah." pungkasnya.
(Abd)