Akan Berdampak Besar Pada Pemilukada Merangin 2018 Mendatang
Kenali.co, MERANGIN - Mandegnya pengurusan E-KTP elektronik di kabupaten Merangin, bakal berdampak besar pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang. Persoalan mandegnya perekaman E-KTP ini bisa menjadi potensi masalah yang sangat serius.
Ketua Panwaslu kabupaten Merangin, Alber Trisman, menyebutkan persoalan perekaman E-KTP di Merangin harus ada solusi secepatnya.
Menurutnya, surat keterangan sebagai pengganti sementara E-KTP, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil, tidak begitu saja dapat diterima sebagai dasar penyusunan daftar calon pemilih di Pilkada.
"Surat keterangan, Dinas Dukcapil jangan tidak segampang itu bisa dijadikan solusi mengenai data pemilih. Itu tidak diatur dalam UU pemilu. Bukan Dukcapil yang menentukan," ujar Alber, Kamis (5/10/2017).
Alber Trisman mengatakan mengenai penggunaan surat keterangan belum ada aturan yang lebih detil. Namun cukup rawan disalahgunakan pada Pilkada serentak gelombang ketiga nantinya.
"Ini potensi masalah terbesar pemilu di Merangin. Rawan dimanfaatkan untuk pemilu, mungkin penggelembungan data pemilih. Ini soal kepastian hukum. Jangan main-main," kata Alber lagi.
Oleh karena itu, Alber Trisman minta semua yang mempunyai hak pilih di pemilu, harus ikut memperhatikan. Karena hal ini merupakan kepentingan bersama.
"Kami mengedepankan pencegahan, bukan cuma penindakan. Makanya dari awal kami ingatkan. Selain itu peserta pemilu juga harus perhatikan ini, jangan cuek dan abai," sebut Alber Trisman.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin, Jailani, dibincangi membenarkan jika untuk perekaman E-KTP di Dukcapil Kabupaten Merangin masih diputus Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Ya masih masalah lama. Data kita masih diputus oleh Dirjen Dukcapil. Sampai sekarang kita belum bisa cetak E-KTP," kata Jailani.
Tidak adanya solusi kata Jailani, pemutusan oleh Dirjen Dukcapil kemendagri, berakibat 7,000 E-KTP warga Merangin menumpuk di kantor Dinas Dukcapil.
"Sejak Januari saja ada 6.800 surat keterangan yang kita keluarkan. Karena tidak bisa dicetak E-KTP nya. ada sekitar 6.800 eKTP warga tidak bisa dicetak," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Jailani mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu sampai sanksi pemutusan dicabut dari pusat. Namun ia mengkhawatirkan jika masalah tersebut tidak selesai akan menjadi dampak di pilkada dan pemilu.
"Ya kita hanya bisa menunggu. Kita juga mau hadapi pemilu, untuk pendataan pemilih. Tapi kita terus berkoordinasi dengan pihak KPU. Sementara warga diberikan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP saja dulu yang belakunya enam bulan," pungkasnya.
(Fji)
Akan Berdampak Besar Pada Pemilukada Merangin 2018 Mendatang
Kenali.co, MERANGIN - Mandegnya pengurusan E-KTP elektronik di kabupaten Merangin, bakal berdampak besar pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang. Persoalan mandegnya perekaman E-KTP ini bisa menjadi potensi masalah yang sangat serius.
Ketua Panwaslu kabupaten Merangin, Alber Trisman, menyebutkan persoalan perekaman E-KTP di Merangin harus ada solusi secepatnya.
Menurutnya, surat keterangan sebagai pengganti sementara E-KTP, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil, tidak begitu saja dapat diterima sebagai dasar penyusunan daftar calon pemilih di Pilkada.
"Surat keterangan, Dinas Dukcapil jangan tidak segampang itu bisa dijadikan solusi mengenai data pemilih. Itu tidak diatur dalam UU pemilu. Bukan Dukcapil yang menentukan," ujar Alber, Kamis (5/10/2017).
Alber Trisman mengatakan mengenai penggunaan surat keterangan belum ada aturan yang lebih detil. Namun cukup rawan disalahgunakan pada Pilkada serentak gelombang ketiga nantinya.
"Ini potensi masalah terbesar pemilu di Merangin. Rawan dimanfaatkan untuk pemilu, mungkin penggelembungan data pemilih. Ini soal kepastian hukum. Jangan main-main," kata Alber lagi.
Oleh karena itu, Alber Trisman minta semua yang mempunyai hak pilih di pemilu, harus ikut memperhatikan. Karena hal ini merupakan kepentingan bersama.
"Kami mengedepankan pencegahan, bukan cuma penindakan. Makanya dari awal kami ingatkan. Selain itu peserta pemilu juga harus perhatikan ini, jangan cuek dan abai," sebut Alber Trisman.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin, Jailani, dibincangi membenarkan jika untuk perekaman E-KTP di Dukcapil Kabupaten Merangin masih diputus Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Ya masih masalah lama. Data kita masih diputus oleh Dirjen Dukcapil. Sampai sekarang kita belum bisa cetak E-KTP," kata Jailani.
Tidak adanya solusi kata Jailani, pemutusan oleh Dirjen Dukcapil kemendagri, berakibat 7,000 E-KTP warga Merangin menumpuk di kantor Dinas Dukcapil.
"Sejak Januari saja ada 6.800 surat keterangan yang kita keluarkan. Karena tidak bisa dicetak E-KTP nya. ada sekitar 6.800 eKTP warga tidak bisa dicetak," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Jailani mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu sampai sanksi pemutusan dicabut dari pusat. Namun ia mengkhawatirkan jika masalah tersebut tidak selesai akan menjadi dampak di pilkada dan pemilu.
"Ya kita hanya bisa menunggu. Kita juga mau hadapi pemilu, untuk pendataan pemilih. Tapi kita terus berkoordinasi dengan pihak KPU. Sementara warga diberikan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP saja dulu yang belakunya enam bulan," pungkasnya.
(Fji)