Kenali.co, JAMBI- Terkait Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03.1/KPT/03/KPU/X/2017 tentang pedoman pendaftaran penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik membuat status dari partai politik yang lama menjadi tidak aman untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Hal itu karena perlakuan sama kepada partai politik agar mendaftar di KPU RI serta menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU di daerah. Yang berbeda hanya fase verifikasi faktual. Partai baru mencapai fase itu, sedangkan partai lama hanya sebatas penelitian administrasi, hingga ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan, di dalam aturan tersebut dinyatakan agar semua partai wajib baik lama atau baru mendaftar di KPU RI serta semua partai juga wajib menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU di daerah.
“Karena pada fase ini, KPU akan meneliti administrasi untuk semua partai. Khusus untuk partai lama juga akan diteliti,” katanya.
Hazairin melanjutkan, partai lama dalam hal ini juga berpeluang untuk tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019 jika tidak mencukupi total yang sudah ditetapkan.
“Skala provinsi harus 100 persen, skala kota/kabupaten 75 persen, dan skala kecamatan 50 persen. Jika partai lama tersebut tidak mencapai target, maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Apalagi jika diakumulasikan, partai juga tidak bisa mencapai target, maka secara otomatis partai tersebut tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019,” kata pria yang akrab disapa irin.
Irin menuturkan, KPU akan meneliti keabsahan data yang diserahkan oleh partai dengan data yang ada di Sistem Informasi partai Politik (Sipol). jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka akan diberi tahu. Dan akan diberi waktu untuk perbaikan.
“Data yang TMS tetap akan kita laporkan kepada KPU RI. Tetapi kami juga akan melaporkan kepada partai bersangkutan untuk memperbaiki itu. Jadi bahasanya itu keatas jalan, dibawah jalan,” bebernya.
Ditambahkan irin, sejauh ini ada dua partai yang telah mendatangi KPU, tetapi hanya sebatas konsultasi. “Partai tersebut adalah Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Republik,” tandasnya.
(Fay)
Kenali.co, JAMBI- Terkait Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03.1/KPT/03/KPU/X/2017 tentang pedoman pendaftaran penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik membuat status dari partai politik yang lama menjadi tidak aman untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Hal itu karena perlakuan sama kepada partai politik agar mendaftar di KPU RI serta menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU di daerah. Yang berbeda hanya fase verifikasi faktual. Partai baru mencapai fase itu, sedangkan partai lama hanya sebatas penelitian administrasi, hingga ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan, di dalam aturan tersebut dinyatakan agar semua partai wajib baik lama atau baru mendaftar di KPU RI serta semua partai juga wajib menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU di daerah.
“Karena pada fase ini, KPU akan meneliti administrasi untuk semua partai. Khusus untuk partai lama juga akan diteliti,” katanya.
Hazairin melanjutkan, partai lama dalam hal ini juga berpeluang untuk tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019 jika tidak mencukupi total yang sudah ditetapkan.
“Skala provinsi harus 100 persen, skala kota/kabupaten 75 persen, dan skala kecamatan 50 persen. Jika partai lama tersebut tidak mencapai target, maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Apalagi jika diakumulasikan, partai juga tidak bisa mencapai target, maka secara otomatis partai tersebut tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019,” kata pria yang akrab disapa irin.
Irin menuturkan, KPU akan meneliti keabsahan data yang diserahkan oleh partai dengan data yang ada di Sistem Informasi partai Politik (Sipol). jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka akan diberi tahu. Dan akan diberi waktu untuk perbaikan.
“Data yang TMS tetap akan kita laporkan kepada KPU RI. Tetapi kami juga akan melaporkan kepada partai bersangkutan untuk memperbaiki itu. Jadi bahasanya itu keatas jalan, dibawah jalan,” bebernya.
Ditambahkan irin, sejauh ini ada dua partai yang telah mendatangi KPU, tetapi hanya sebatas konsultasi. “Partai tersebut adalah Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Republik,” tandasnya.
(Fay)