Kenali.co, JAMBI- Pasar induk akan segera dioperasikan. Saat ini pemerintahan sedang mempersiapkan pemindahan para agen ke pasar tersebut. Direncanakan Mulai 3 November mendatang, pasar induk yang ada di Pal 10 akan mulai dioperasikan.
Dikatakan Doni Triadi, Sekretaris Disperindag Kota Jambi kios tersebut hanya diperuntukkan bagi agen dan sub agen. Kios tidak disewakan atau di jual belikan.
Doni mengakui memang ada kabar yang beredar bahwa adanya oknum yang menjual belikan kios dipasar yang berada di pal 10 tersebut. Namun menurutnya hal tersebut merupakan kejadian pada 2014 lalu. Dimana memang ada oknum PNS yang menjual belikan kios milik Pemkot Jambi dan saat ini oknum tersebut sudah menjadi tersangka dan masuk sel.
“Dulu memang ada PNS yang sudah jadi tersangka yang menjual belikan kios. Waktu itu ada pedagang yang dijanjikan akan mendapatkan kios di pasar induk. Nah saat kita melakukan cabut nomor undian kemarin, pedagang tersebut datang dan meminta bagiannya. Dia bilang kalau dia sudah ada perjanjian akan dapat kios di pasar induk,” katanya.
Doni memastikan bahwa untuk para agen dan sub agen yang akan berjualan di pasar induk tersebut, tidak mengeluarkan uang untuk jual beli kios sama sekali. “Saya tegaskan bahwa kios tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Jika ada oknum yang saat ini bermain, maka silakan lapor ke kami dan akan kami beri sanksi tegas. Saya sudah mewanti wanti hal ini sejak lama,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa saat ini pasar induk terdiri dari 140 kios untuk agen dan 800 kios untuk sub agen. Saat ini seluruh pedagang sudah mencabut nomor undian untuk menentukan kios mana yang akan mereka tempati nantinya. Pedagang hanya diwajibkan untuk membayar retribusi yang merupakan retribusi penggunaan aset pasar berdasarkan undang undang jumlahnya sekitar RP 5000 hingga Rp 6000/perhari. “Tergantung dari besarnya ukuran kios yang ditempati,” ujarnya.
Dijelaskan Doni bahwa Pasar Induk hanya beroperasi pada malam hari hingga pukul 07.00 pagi. Truk yang membawa barang-barang produk yang berasal dari luar kota seperti membawa sayur dan sembako lainnya masuk ke pasar induk pada malam hari hingga pukul 07.00 pagi. “Ini kita lakukan agar angso duo tidak macet lagi,”ujarnya.
Permasalahan adanya wacana jual beli kios Pasar Induk mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono. Dirinya sangat kecewa dengan Adanya isu tersebut. Sebab pasar tersebut dibangun dengan menggunakan uang rakyat, maka sudah seharusnya gedung tersebut dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat.
"Kalau memang benar ada wacana seperti itu tolong Saber pungli bisa Menindaklanjuti," katanya.
Dirinya berharap kepada pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi untuk tidak bermain-main. Dirinya berharap proses pemindahan agen dan sub agen ke pasar induk berjalan sesuai aturan yang ada di kota Jambi maupun yang ada di Indonesia. "Tolong Disperindag jangan lagi bermain-main patuhi aturan yang ada," pungkasnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Pasar induk akan segera dioperasikan. Saat ini pemerintahan sedang mempersiapkan pemindahan para agen ke pasar tersebut. Direncanakan Mulai 3 November mendatang, pasar induk yang ada di Pal 10 akan mulai dioperasikan.
Dikatakan Doni Triadi, Sekretaris Disperindag Kota Jambi kios tersebut hanya diperuntukkan bagi agen dan sub agen. Kios tidak disewakan atau di jual belikan.
Doni mengakui memang ada kabar yang beredar bahwa adanya oknum yang menjual belikan kios dipasar yang berada di pal 10 tersebut. Namun menurutnya hal tersebut merupakan kejadian pada 2014 lalu. Dimana memang ada oknum PNS yang menjual belikan kios milik Pemkot Jambi dan saat ini oknum tersebut sudah menjadi tersangka dan masuk sel.
“Dulu memang ada PNS yang sudah jadi tersangka yang menjual belikan kios. Waktu itu ada pedagang yang dijanjikan akan mendapatkan kios di pasar induk. Nah saat kita melakukan cabut nomor undian kemarin, pedagang tersebut datang dan meminta bagiannya. Dia bilang kalau dia sudah ada perjanjian akan dapat kios di pasar induk,” katanya.
Doni memastikan bahwa untuk para agen dan sub agen yang akan berjualan di pasar induk tersebut, tidak mengeluarkan uang untuk jual beli kios sama sekali. “Saya tegaskan bahwa kios tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Jika ada oknum yang saat ini bermain, maka silakan lapor ke kami dan akan kami beri sanksi tegas. Saya sudah mewanti wanti hal ini sejak lama,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa saat ini pasar induk terdiri dari 140 kios untuk agen dan 800 kios untuk sub agen. Saat ini seluruh pedagang sudah mencabut nomor undian untuk menentukan kios mana yang akan mereka tempati nantinya. Pedagang hanya diwajibkan untuk membayar retribusi yang merupakan retribusi penggunaan aset pasar berdasarkan undang undang jumlahnya sekitar RP 5000 hingga Rp 6000/perhari. “Tergantung dari besarnya ukuran kios yang ditempati,” ujarnya.
Dijelaskan Doni bahwa Pasar Induk hanya beroperasi pada malam hari hingga pukul 07.00 pagi. Truk yang membawa barang-barang produk yang berasal dari luar kota seperti membawa sayur dan sembako lainnya masuk ke pasar induk pada malam hari hingga pukul 07.00 pagi. “Ini kita lakukan agar angso duo tidak macet lagi,”ujarnya.
Permasalahan adanya wacana jual beli kios Pasar Induk mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono. Dirinya sangat kecewa dengan Adanya isu tersebut. Sebab pasar tersebut dibangun dengan menggunakan uang rakyat, maka sudah seharusnya gedung tersebut dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat.
"Kalau memang benar ada wacana seperti itu tolong Saber pungli bisa Menindaklanjuti," katanya.
Dirinya berharap kepada pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi untuk tidak bermain-main. Dirinya berharap proses pemindahan agen dan sub agen ke pasar induk berjalan sesuai aturan yang ada di kota Jambi maupun yang ada di Indonesia. "Tolong Disperindag jangan lagi bermain-main patuhi aturan yang ada," pungkasnya.
(Ali)