Kenali.co, JAMBI- Demi komitmen dalam menegakan perda dan perwal Kota Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali menyegel 2 Warung Internet (Warnet) dan 2 Play Station (PS) yang berada di wilayah Mayang dan Jelutung.
Said Faisal Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi mengatakan ke 2 warnet dan 2 PS yang disegel itu selama ini beroperasi melebihi jam yang diperbolehkan. Keempat usaha tersebut pada saat timnya melakukan razia pada Sabtu, (16/9/2017). Mereka kedapatan beroperasi melebihi tengah malam. Untuk itu pada saat itu juga dirinya menyegel keempat saat tersebut. Namun dari pemantauan tim pada Senin pagi terlihat keempat usaha tersebut buka kembali. Pemilik usaha dengan sengaja melepas segel dan kunci yang dipasang petugas.
"Ini kita segel kembali karena segel kita yang kemarin itu ternyata dilepas. Ini kita segel karena operasional mereka melebihi batas yang ditentukan makanya kita Segel," kata Said, Selasa (19/9/2017).
Kata sakit sesuai Perda nomor 20 tahun 2013 bahwa jika segel dilepas tanpa sepengetahuan petugas maka petugas berharga kembali dan memproses sesuai dengan peraturan yang ada. "Untuk pidananya sudah kita lapirkan ke polisi," ujarnya.
Said menambahkan bahwa sesuai Perda pemilik Warnet atau PS hanya dibolehkan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," katanya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Demi komitmen dalam menegakan perda dan perwal Kota Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali menyegel 2 Warung Internet (Warnet) dan 2 Play Station (PS) yang berada di wilayah Mayang dan Jelutung.
Said Faisal Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi mengatakan ke 2 warnet dan 2 PS yang disegel itu selama ini beroperasi melebihi jam yang diperbolehkan. Keempat usaha tersebut pada saat timnya melakukan razia pada Sabtu, (16/9/2017). Mereka kedapatan beroperasi melebihi tengah malam. Untuk itu pada saat itu juga dirinya menyegel keempat saat tersebut. Namun dari pemantauan tim pada Senin pagi terlihat keempat usaha tersebut buka kembali. Pemilik usaha dengan sengaja melepas segel dan kunci yang dipasang petugas.
"Ini kita segel kembali karena segel kita yang kemarin itu ternyata dilepas. Ini kita segel karena operasional mereka melebihi batas yang ditentukan makanya kita Segel," kata Said, Selasa (19/9/2017).
Kata sakit sesuai Perda nomor 20 tahun 2013 bahwa jika segel dilepas tanpa sepengetahuan petugas maka petugas berharga kembali dan memproses sesuai dengan peraturan yang ada. "Untuk pidananya sudah kita lapirkan ke polisi," ujarnya.
Said menambahkan bahwa sesuai Perda pemilik Warnet atau PS hanya dibolehkan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," katanya.
(Ali)