Kenali.co, KERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Kerinci, pada tahun 2018 mendatang, mewajibkan Anak-anak umur 0-17 tahun wajib miliki Kartu Identitas Anak (KIA). Saat pihaknya telah mendapatkan alokasi blanko KIA dari pemerintah Pusat.
Bahkan, anggaran untu pengadaan priter dan komputer untuk mencetak Kia tersebut, telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Disdukcapil Kerinci pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2017 ini.
Sekretaris Disdukcapil Kerinci, Naftrisman, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut, dia mengatakan, Kia telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar anak yang dibawah 17 tahun supaya membuat KIA, karena ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri.
"Ya, sosialisasi awal tahun, tapi sekarang tinggal pelaksanaanya. KIA ini kan yang harus membuat mulai dari 0-17 tahun, tapi kartunya ada dua kategori nantinya, seperti anak umur 0-5 tahun itu tidak memakai foto, kemudian 0-17 tahun pakai foto pas, artinya tidak perlu perekaman," jelasnya.
Dia menyebutkan, untuk blanko KIA saat ini telah dikirim untuk kabupaten Kerinci dimana jumlahnya sekitar 60 ribu untuk anak dalam kabupaten Kerinci oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi kita belum tau apakah jumlah itu mencukupi apa tidak. Tapi kalau kurang nanti kita usulkan kembali ke pusat,"tandasnya.
(sau)
Kenali.co, KERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Kerinci, pada tahun 2018 mendatang, mewajibkan Anak-anak umur 0-17 tahun wajib miliki Kartu Identitas Anak (KIA). Saat pihaknya telah mendapatkan alokasi blanko KIA dari pemerintah Pusat.
Bahkan, anggaran untu pengadaan priter dan komputer untuk mencetak Kia tersebut, telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Disdukcapil Kerinci pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2017 ini.
Sekretaris Disdukcapil Kerinci, Naftrisman, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut, dia mengatakan, Kia telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar anak yang dibawah 17 tahun supaya membuat KIA, karena ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri.
"Ya, sosialisasi awal tahun, tapi sekarang tinggal pelaksanaanya. KIA ini kan yang harus membuat mulai dari 0-17 tahun, tapi kartunya ada dua kategori nantinya, seperti anak umur 0-5 tahun itu tidak memakai foto, kemudian 0-17 tahun pakai foto pas, artinya tidak perlu perekaman," jelasnya.
Dia menyebutkan, untuk blanko KIA saat ini telah dikirim untuk kabupaten Kerinci dimana jumlahnya sekitar 60 ribu untuk anak dalam kabupaten Kerinci oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi kita belum tau apakah jumlah itu mencukupi apa tidak. Tapi kalau kurang nanti kita usulkan kembali ke pusat,"tandasnya.
(sau)