Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan Kota Jambi akan menindak tegas juru parkir liar yang kerap berada di beberapa kawasan di kota Jambi.
Hingga saat ini sudah sebanyak 15 juru parkir liar yang ditindak dan oleh Dinas Perhubungan kota Jambi serta tim saber pungli. Ini karena mereka memungut biaya parkir secara ilegal dan tidak dimasukkan ke kas daerah.
Hal ini menurut Saleh Ridho Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi bahwa tindakan itu sangat merugikan dan mengurangi PAD yang masuk ke kas daerah.
"Hingga saat ini sudah sekitar 15 parkir juru parkir liar yang kita tindak dan sementara ini kita beri arahan, pembinaan dan sosialisasi. Kita juga merangkul mereka untuk menjadi juru parkir ilegal karena mereka akan mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari Pemkot yang sudah dianggarkan melalui APBD," bebernya.
Dikatakannya hingga saat ini ada sekitar 300 juru parkir yang ada di kota Jambi. Mereka tersebar di seluruh kawasan di kota Jambi. Saat ini juru parkir diberikan seragam khusus oleh Dinas Perhubungan dimana mereka akan menggunakan jaket berwarna orange,memilik ID card dan topi berwarna biru. Sehingga jika ada juru parkir yang tidak menggunakan atribut tersebut maka dipastikan juru parkir tersebut adalah liar dan harus ditindak tegas.
Sementara itu Walikota Jambi SY Fasha menegaskan bahwa juru parkir liar bisa kena oleh Saber pungli. Ini karena keberadaan mereka dianggap ilegal.
"Untuk juru parkir yang liar saya minta stop karena Saber pungli akan bisa menindak secara tegas. Lebih baik mendaftarkan diri kepada Dishub karena selain gaji, juga kita nenyediakan BPJS Ketenagakerjaan dan ini merupakan satu-satunya di seluruh Indonesia bahwa juru parkir mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot. Gaji mereka tidak dipotong karena ada dianggarkan di APBD," katanya.
Dikatakan Fasha, menurut perhitungan kasarnya ada sebanyak 60 ribu untuk jenis roda 4, sementara untuk roda dua diperkirakan 100 ribu lebih.
"Karena jumlah bangunan di Kota Jambi ini ada 200 ribu bangunan. Kalau tiap bangunan punya 1 motor, berarrti jumlah kendaraan 200 ribu. Kalau kita hitung satu bangunan 2 motor maka jumlahnya 400 ribu," katanya.
Dia berpesan kepada jukir agar jika ada kendaraan yang berada di trotoar agar diberikan tindakan seperti kempesin bannya, kuci bannya, lalau diderek, dan dilakukan tindaka tilang.
"Kalau pejabat Pemkot yang ketahuan akan saya evaluasi. Kalau pejabat lain kalau dia tidak terima suruh lapor sama saya," ujarnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan Kota Jambi akan menindak tegas juru parkir liar yang kerap berada di beberapa kawasan di kota Jambi.
Hingga saat ini sudah sebanyak 15 juru parkir liar yang ditindak dan oleh Dinas Perhubungan kota Jambi serta tim saber pungli. Ini karena mereka memungut biaya parkir secara ilegal dan tidak dimasukkan ke kas daerah.
Hal ini menurut Saleh Ridho Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi bahwa tindakan itu sangat merugikan dan mengurangi PAD yang masuk ke kas daerah.
"Hingga saat ini sudah sekitar 15 parkir juru parkir liar yang kita tindak dan sementara ini kita beri arahan, pembinaan dan sosialisasi. Kita juga merangkul mereka untuk menjadi juru parkir ilegal karena mereka akan mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari Pemkot yang sudah dianggarkan melalui APBD," bebernya.
Dikatakannya hingga saat ini ada sekitar 300 juru parkir yang ada di kota Jambi. Mereka tersebar di seluruh kawasan di kota Jambi. Saat ini juru parkir diberikan seragam khusus oleh Dinas Perhubungan dimana mereka akan menggunakan jaket berwarna orange,memilik ID card dan topi berwarna biru. Sehingga jika ada juru parkir yang tidak menggunakan atribut tersebut maka dipastikan juru parkir tersebut adalah liar dan harus ditindak tegas.
Sementara itu Walikota Jambi SY Fasha menegaskan bahwa juru parkir liar bisa kena oleh Saber pungli. Ini karena keberadaan mereka dianggap ilegal.
"Untuk juru parkir yang liar saya minta stop karena Saber pungli akan bisa menindak secara tegas. Lebih baik mendaftarkan diri kepada Dishub karena selain gaji, juga kita nenyediakan BPJS Ketenagakerjaan dan ini merupakan satu-satunya di seluruh Indonesia bahwa juru parkir mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot. Gaji mereka tidak dipotong karena ada dianggarkan di APBD," katanya.
Dikatakan Fasha, menurut perhitungan kasarnya ada sebanyak 60 ribu untuk jenis roda 4, sementara untuk roda dua diperkirakan 100 ribu lebih.
"Karena jumlah bangunan di Kota Jambi ini ada 200 ribu bangunan. Kalau tiap bangunan punya 1 motor, berarrti jumlah kendaraan 200 ribu. Kalau kita hitung satu bangunan 2 motor maka jumlahnya 400 ribu," katanya.
Dia berpesan kepada jukir agar jika ada kendaraan yang berada di trotoar agar diberikan tindakan seperti kempesin bannya, kuci bannya, lalau diderek, dan dilakukan tindaka tilang.
"Kalau pejabat Pemkot yang ketahuan akan saya evaluasi. Kalau pejabat lain kalau dia tidak terima suruh lapor sama saya," ujarnya.
(Ali)