Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi sudah mulai melakukan sosialisasi bagi perokok untuk tidak merokok disembarang tempat. Terutama di fasilitas umum seperti taman, rumah sakit, sekolah dan lokasi umum lainnya.
Nah, terkait hal tersebut, nantinya pemerintah Kota Jambi akan menyediakan ruangan (kawasan) khusus bagi para perokok. Ini agar asap rokok tidak mengganggu warga lainnya yang berada di lokasi umum.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Jambi SY Fasha bahwa terkait dengan Program Kota Sehat, maka taman taman yang ada di Kota Jambi akan dibuatkan ruang khusus bagi perokok. Pemkot akan mulai menganggarkan pembangunan ruang khusus bagi perokok ditempat umum tersebut pada 2018 hingga 2019 nanti.
“Iya, rencana saya memang seperti itu. Saat ini kita sedang menyiapkan payung hukumnya karena hal ini berkaitan dengan program Kota Sehat,” kata Fasha.
Dikatakan Fasha bahwa nantinya tidak hanya taman,namun lokasi umum lainnya juga harus menyediakan tempat khusus untuk perokok sehingga tidak mengganggu warga lainnya terutam anak anak dan ibu hamil.
"Akan ada kawasan khususnya. Artinya tidak melarang merokok namun harus ada ruangan khusis untuk perokok, dibatasi sehingga tidak mengganggu lainnya," katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Pansus, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena mengatakan bahwa ada beberapa tempat seperti fasilitas umum, kesehatan, sekolah, angkutan umum dan lainnya itu ada larangan untuk merokok.
Dia menyebutkan, Perda yang telah selesai dibuat itu merupakan amanat undang-undang dimana harus tersedianya kawasan bebas asap rokok.
Dia mengatakan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan lainnya merupakan kawasan bebas asap rokok.
“Intinya Perda yang dibahas itu untuk mengajak masyarakat harus hidup lebih sehat,” ujarnya.
Ditambahkannya, iklan rokok juga dilarang di beberapa tempat di Kota Jambi. Seperti di jalan - jalan protokol itu nantinya pengusaha tidak diperbolehkan lagi menampilkan iklan rokok. Selain itu, seperti berdekatan dengan sekolah atau lembaga pendidikan juga tidak diperkenankan.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi sudah mulai melakukan sosialisasi bagi perokok untuk tidak merokok disembarang tempat. Terutama di fasilitas umum seperti taman, rumah sakit, sekolah dan lokasi umum lainnya.
Nah, terkait hal tersebut, nantinya pemerintah Kota Jambi akan menyediakan ruangan (kawasan) khusus bagi para perokok. Ini agar asap rokok tidak mengganggu warga lainnya yang berada di lokasi umum.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Jambi SY Fasha bahwa terkait dengan Program Kota Sehat, maka taman taman yang ada di Kota Jambi akan dibuatkan ruang khusus bagi perokok. Pemkot akan mulai menganggarkan pembangunan ruang khusus bagi perokok ditempat umum tersebut pada 2018 hingga 2019 nanti.
“Iya, rencana saya memang seperti itu. Saat ini kita sedang menyiapkan payung hukumnya karena hal ini berkaitan dengan program Kota Sehat,” kata Fasha.
Dikatakan Fasha bahwa nantinya tidak hanya taman,namun lokasi umum lainnya juga harus menyediakan tempat khusus untuk perokok sehingga tidak mengganggu warga lainnya terutam anak anak dan ibu hamil.
"Akan ada kawasan khususnya. Artinya tidak melarang merokok namun harus ada ruangan khusis untuk perokok, dibatasi sehingga tidak mengganggu lainnya," katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Pansus, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena mengatakan bahwa ada beberapa tempat seperti fasilitas umum, kesehatan, sekolah, angkutan umum dan lainnya itu ada larangan untuk merokok.
Dia menyebutkan, Perda yang telah selesai dibuat itu merupakan amanat undang-undang dimana harus tersedianya kawasan bebas asap rokok.
Dia mengatakan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan lainnya merupakan kawasan bebas asap rokok.
“Intinya Perda yang dibahas itu untuk mengajak masyarakat harus hidup lebih sehat,” ujarnya.
Ditambahkannya, iklan rokok juga dilarang di beberapa tempat di Kota Jambi. Seperti di jalan - jalan protokol itu nantinya pengusaha tidak diperbolehkan lagi menampilkan iklan rokok. Selain itu, seperti berdekatan dengan sekolah atau lembaga pendidikan juga tidak diperkenankan.
(Ali)