Kenali.co, JAMBI- Dinas Perhubungan Kota Jambi langsung memberikan sanksi penggembokan ban kepada kendaraan yang dianggap menyalahi Perda dan perwal tentang parkir sembarangan. Hal ini dilakukan pada saat sidak yang digelar Senin pagi (4/9) di kawasan sepanjang Jalan Jendral Sudirman Thehok.
Pantauan di lapangan bahwa sidak dilakukan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Tim menyusuri jalan dan mendapati mobil yang parkir sembarangan di badan jalan langsung diberi tindakan dengan menggembok ban kendaraan Xenia berwarna putih.
"Hanya ada satu kendaraan yang dilakukan tindakan gembok," ujar Kepala Dinas perhubungan melalui Dedi, Kasi Bimas Operasional Dishub Kota Jambi.
Menurut Dedi, mobil yang digembok tersebut tidak diberi sanksi. Ini karena masih dalam tahap sosialisasi Perda dan perwal tentang tertib lalu lintas.
"Kita lakukan tindakan persuasif karena masih dalam tahap sosialisasi Perda dan perwal," bebernya.
Dijelaskan bahwa kawasan tertib lalu lintas di kota Jambi berada di jalan mulai dari Simpang Empat simpang jelutung hingga bandara Sultan Taha. Di kawasan tersebut harus tertib lalu lintas jika ada kendaraan yang parkir sembarangan bahwa perwal dan Perda baru akan berlaku denda Rp500ribu pada awal 2018 .
"Kita pada saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi tidak bisa langsung kita beri sanksi denda agar masyarakat tidak terkejut," ujarnya.
Bahwa nantinya kendaraan yang parkir sembarangan akan didenda Rp500.000 dan akan berlaku kelipatan Rp100.000 hari berikutnya.
" misalnya hari Senin mobilnya didenda Rp500.000, maka selasa harus langsung diurus. Kalau tidak maka akan bertambah Rp100ribu setiap tahunnya. Kita akan terus melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," bebernnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Dinas Perhubungan Kota Jambi langsung memberikan sanksi penggembokan ban kepada kendaraan yang dianggap menyalahi Perda dan perwal tentang parkir sembarangan. Hal ini dilakukan pada saat sidak yang digelar Senin pagi (4/9) di kawasan sepanjang Jalan Jendral Sudirman Thehok.
Pantauan di lapangan bahwa sidak dilakukan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Tim menyusuri jalan dan mendapati mobil yang parkir sembarangan di badan jalan langsung diberi tindakan dengan menggembok ban kendaraan Xenia berwarna putih.
"Hanya ada satu kendaraan yang dilakukan tindakan gembok," ujar Kepala Dinas perhubungan melalui Dedi, Kasi Bimas Operasional Dishub Kota Jambi.
Menurut Dedi, mobil yang digembok tersebut tidak diberi sanksi. Ini karena masih dalam tahap sosialisasi Perda dan perwal tentang tertib lalu lintas.
"Kita lakukan tindakan persuasif karena masih dalam tahap sosialisasi Perda dan perwal," bebernya.
Dijelaskan bahwa kawasan tertib lalu lintas di kota Jambi berada di jalan mulai dari Simpang Empat simpang jelutung hingga bandara Sultan Taha. Di kawasan tersebut harus tertib lalu lintas jika ada kendaraan yang parkir sembarangan bahwa perwal dan Perda baru akan berlaku denda Rp500ribu pada awal 2018 .
"Kita pada saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi tidak bisa langsung kita beri sanksi denda agar masyarakat tidak terkejut," ujarnya.
Bahwa nantinya kendaraan yang parkir sembarangan akan didenda Rp500.000 dan akan berlaku kelipatan Rp100.000 hari berikutnya.
" misalnya hari Senin mobilnya didenda Rp500.000, maka selasa harus langsung diurus. Kalau tidak maka akan bertambah Rp100ribu setiap tahunnya. Kita akan terus melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," bebernnya.
(Ali)