Kenali.co, MERANGIN- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin saat ini masih marak. Buktinya, Sabtu (2/9), lima pelaku PETI berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Aman Gintoro SIK Mengatakan mereka adalah M (18), Su (19), M (24), S (25), dan Ng (27). Mereka meruapakn warga Purwodadi, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Penangkapan dilakukan di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Ilir," ujar Kuswahyudi, Minggu (3/9).
Selain kelima pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah alat dulang, 1 buah cangkul, 1 buah chainsaw, 1 unit mesin dompeng, 3 lembar karpet dan 2 buah alat dulang.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
(Fji)
Kenali.co, MERANGIN- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin saat ini masih marak. Buktinya, Sabtu (2/9), lima pelaku PETI berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Aman Gintoro SIK Mengatakan mereka adalah M (18), Su (19), M (24), S (25), dan Ng (27). Mereka meruapakn warga Purwodadi, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Penangkapan dilakukan di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Ilir," ujar Kuswahyudi, Minggu (3/9).
Selain kelima pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah alat dulang, 1 buah cangkul, 1 buah chainsaw, 1 unit mesin dompeng, 3 lembar karpet dan 2 buah alat dulang.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
(Fji)