Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi telah membuat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) atau yang dikenal dengan Perjanjian BOT dengan PT Bliss Properti Indonesia untuk membangun pusat perbelanjaan dan hotel di Kawasan Eks Terminal Simpang Kawat. BOT merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor.
Pemerintah Kota Jambi mendapat kontribusi Rp85 M dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat, yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.
Pemkot menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 m untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot akan mendapatkan Rp25 m, dan tahun keenam belas hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp52,5 m.
"Total kita dapat Rp85 m. Tahap pertama Rp7,5 m sudah masuk ke kas daerah pada tahun 2016," kata Fahmi Kepala DPMPTSP, Kota Jambi.
Fahmi mengungkapkan, BOT antara Pemkot dengan PT Bliss Property Indonesia sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Pada 7 Maret 2016 dilakukan Ground Breaking.
“Tahap penyelesaian proyek fisiknya di hitung dari Ground Breaking. Soft openingnya Desember 2018, tapi kami minta lebih cepat,” imbuh Fahmi.
Fahmi menyebutkan, pihaknya terus memantau perkembangan proyek fisik JCC, saat ini sebut dia, pembangunan masih di tahap basement. “Mereka lagi bangun bassement. Untuk mall nya kemungkinan tahun ini selesai,” jelasnya.
Kini reaisasi fisik proyeknya sudah mencapai 60 persen. “Sistemnya bangun, asetnya jadi milik Pemerintah setelah 30 tahun nanti,” sebutnya.
Fahmi menjelaskan, nantinya, pengelola dikasih kesempatan untuk memperpanjang pengelolaan. “Usai BOT 30 tahun, pengelola terakhir akan dikasih kesempatan, dengan syarat, selama masa BOT mereka memenuhi kewajiban. Jika di perpanjang sistemnya lain lagi. Sudah sewa,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, kontrak JCC tersebut dihitung sejak ditandatangani MoU. “Kalau lambat, itu resiko dari mereka. Pemerintah tidak rugi,” katanya.
Junedi menyebutkan, sejak rencana pembangunan, sudah dilakukan rekayasa lalu lintas. “mereka sudah punya rekayasa lalau lintas. Amdal lalinnya dari Kementrian,” pungkasnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi telah membuat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) atau yang dikenal dengan Perjanjian BOT dengan PT Bliss Properti Indonesia untuk membangun pusat perbelanjaan dan hotel di Kawasan Eks Terminal Simpang Kawat. BOT merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor.
Pemerintah Kota Jambi mendapat kontribusi Rp85 M dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat, yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.
Pemkot menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 m untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot akan mendapatkan Rp25 m, dan tahun keenam belas hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp52,5 m.
"Total kita dapat Rp85 m. Tahap pertama Rp7,5 m sudah masuk ke kas daerah pada tahun 2016," kata Fahmi Kepala DPMPTSP, Kota Jambi.
Fahmi mengungkapkan, BOT antara Pemkot dengan PT Bliss Property Indonesia sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Pada 7 Maret 2016 dilakukan Ground Breaking.
“Tahap penyelesaian proyek fisiknya di hitung dari Ground Breaking. Soft openingnya Desember 2018, tapi kami minta lebih cepat,” imbuh Fahmi.
Fahmi menyebutkan, pihaknya terus memantau perkembangan proyek fisik JCC, saat ini sebut dia, pembangunan masih di tahap basement. “Mereka lagi bangun bassement. Untuk mall nya kemungkinan tahun ini selesai,” jelasnya.
Kini reaisasi fisik proyeknya sudah mencapai 60 persen. “Sistemnya bangun, asetnya jadi milik Pemerintah setelah 30 tahun nanti,” sebutnya.
Fahmi menjelaskan, nantinya, pengelola dikasih kesempatan untuk memperpanjang pengelolaan. “Usai BOT 30 tahun, pengelola terakhir akan dikasih kesempatan, dengan syarat, selama masa BOT mereka memenuhi kewajiban. Jika di perpanjang sistemnya lain lagi. Sudah sewa,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, kontrak JCC tersebut dihitung sejak ditandatangani MoU. “Kalau lambat, itu resiko dari mereka. Pemerintah tidak rugi,” katanya.
Junedi menyebutkan, sejak rencana pembangunan, sudah dilakukan rekayasa lalu lintas. “mereka sudah punya rekayasa lalau lintas. Amdal lalinnya dari Kementrian,” pungkasnya.
(Ali)