Kenali.co, MUARA BULIAN - Dua orang pencuri kambing nyaris di hakimi warga Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, S.Sos, SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Supradono membenarkan adanya aksi pencurian ternak milim warga Desa Danau Embat.
" Korba bernama Rd. Usman Bin Rd. Saleh (68) warga Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir," kata Supradono melalui pesan Whatsapp, Minggu (27/8) malam.
Supradono menegaskan, Kedua pencuri ini berhasil di tangkap warga sekitar pukul 13.00 Wib. Lokasi penangkapan berlangsung di Jembatan Sungai Kehidupan RT. 06 Desa Danau Embat.
" Pelaku bernama Dirman (28) buruh,warga RT.01 RW.02 Ds Situbondo, Jatim. Selanjutnya bernama Hengki Wija (28) Supir, warga RT.04 Ds.Kenten Laut, Kab.Banyu Asin, Palembang," jelas Supradono.
Adapun kronologis kejadian, sambung Supradono, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor (Rd. Usman, red) mendapat kabar dari saksi atas nama Ramzi Ali, bahwa kambingnya di tangkap dan di ambil orang.
Kambing tersebut kemudian di angkut menggunakan mobil truck PS Canter warna kuning. Kemudian setelah itu pelapor memberitahukan ke Polsek Maro Sebo Ilir.
" Dan anggota Polsek bersama warga melakukan pencarian, tak lama kemudian pelapor, saksi dan warga lain melihat mobil yg dimaksud," tuturnya.
" Kemudian menyetop mobil yang dicurigai dan pada saat dilihat di dalam bak mobil terdapat 1 ekor kambing betina dalam keadaan hidup," imbuhnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan warga di Rumah Kepala Desa (Kades) Danau Embat untuk menghindari amukan warga.
" Kemudian Kades Danau Embat langsung menghubungi piket Polsek MSI, selanjutnya personil Polsek MSI mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan di bawa ke Mapolsek Maro Sebo Ilir," papar Supradono.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi tersebut diantaranya Ramzi Ali (37) dan Sayui (50) warga RT.02 Desa Danau Embat.
" Barang bukti yang diamankan 1 (satu) ekor kambing dan 1 (satu) unit PS Canter warna kuning Nopol BG 8311 UL. Kerugian ditaksir Rp. 800 ribu," pungkas Supradono.
(fai)
Kenali.co, MUARA BULIAN - Dua orang pencuri kambing nyaris di hakimi warga Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, S.Sos, SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Supradono membenarkan adanya aksi pencurian ternak milim warga Desa Danau Embat.
" Korba bernama Rd. Usman Bin Rd. Saleh (68) warga Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir," kata Supradono melalui pesan Whatsapp, Minggu (27/8) malam.
Supradono menegaskan, Kedua pencuri ini berhasil di tangkap warga sekitar pukul 13.00 Wib. Lokasi penangkapan berlangsung di Jembatan Sungai Kehidupan RT. 06 Desa Danau Embat.
" Pelaku bernama Dirman (28) buruh,warga RT.01 RW.02 Ds Situbondo, Jatim. Selanjutnya bernama Hengki Wija (28) Supir, warga RT.04 Ds.Kenten Laut, Kab.Banyu Asin, Palembang," jelas Supradono.
Adapun kronologis kejadian, sambung Supradono, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor (Rd. Usman, red) mendapat kabar dari saksi atas nama Ramzi Ali, bahwa kambingnya di tangkap dan di ambil orang.
Kambing tersebut kemudian di angkut menggunakan mobil truck PS Canter warna kuning. Kemudian setelah itu pelapor memberitahukan ke Polsek Maro Sebo Ilir.
" Dan anggota Polsek bersama warga melakukan pencarian, tak lama kemudian pelapor, saksi dan warga lain melihat mobil yg dimaksud," tuturnya.
" Kemudian menyetop mobil yang dicurigai dan pada saat dilihat di dalam bak mobil terdapat 1 ekor kambing betina dalam keadaan hidup," imbuhnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan warga di Rumah Kepala Desa (Kades) Danau Embat untuk menghindari amukan warga.
" Kemudian Kades Danau Embat langsung menghubungi piket Polsek MSI, selanjutnya personil Polsek MSI mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan di bawa ke Mapolsek Maro Sebo Ilir," papar Supradono.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi tersebut diantaranya Ramzi Ali (37) dan Sayui (50) warga RT.02 Desa Danau Embat.
" Barang bukti yang diamankan 1 (satu) ekor kambing dan 1 (satu) unit PS Canter warna kuning Nopol BG 8311 UL. Kerugian ditaksir Rp. 800 ribu," pungkas Supradono.
(fai)