Kenali.co, JAMBI- Meninggalnya salah seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP, Sihar Sagala beberapa waktu lalu hingga kini belum di lakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris PDIP Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi yang dikonfirmasi terkait masalah ini terkesan masih enggan menanggapi, via aplikasi Whats app, Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi ini hanya menulis pesan singkat “Jangan sekarang waktunya belum tepat”.
Berbeda dengan Chumaidi, salah seorang pengurus DPD PDIP yang menolak disebut namanya mengatakan, Proses PAW biasa terjadi, menurut perundang-undangan hal ini bisa dilakukan, salah satunya bila anggota DPRD meninggal dunia.
“Bisa saja terjadi seperti itu, mekanismenya kan jelas diatur dalam perundang-undangan, bila ada anggota dewan yang meninggal proses PAW nya bisa dijalankan,” katanya.
Dia menuturkan, PDIP bisa dirugikan bila proses PAW terlalu lama dilakukan, PDIP sebutnya, dalam proses pengambilan keputusan di DPRD bakal kesulitan karena anggotanya berkurang.
“Ini bisa merugikan PDIP, karena dampaknya, setiap keputusan strategis yang diambil di dewan, PDIP kekurangan anggota,” jelasnya.
Dari infromasi yang digali media ini, Putra Almarhum Turimin, Supranoto adalah peraih suara ketiga terbanyak di dapil Jambi Selatan dibawah Junadi Singarimbun dan Almarhum Sihar Sagala.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, mekanisme PAW sesuai aturan dari pimpinan DPRD Kota Jambi nantinya akan mengirim surat kepada KPU Kota Jambi untuk nama dan dapil yang sama serta nomor urut dibawahnya dengan suara terbanyak.
“KPU Kota Jambi berkewajiban menyerahkan dokumen terkait yang nanti akan disampaikan oleh pimpinan DPRD melalui Pemda kepada Gubernur. Nantinya Gubernur akan melakukan kajian melalui Biro Pemerintahan pada KPU dan pihak terkait,bila dokumen dan memenuhi syarat maka Gubernur akan mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan, jadi finalnya di Gubernur,” tandas Wein Arifin.
(Fay)
Kenali.co, JAMBI- Meninggalnya salah seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP, Sihar Sagala beberapa waktu lalu hingga kini belum di lakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris PDIP Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi yang dikonfirmasi terkait masalah ini terkesan masih enggan menanggapi, via aplikasi Whats app, Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi ini hanya menulis pesan singkat “Jangan sekarang waktunya belum tepat”.
Berbeda dengan Chumaidi, salah seorang pengurus DPD PDIP yang menolak disebut namanya mengatakan, Proses PAW biasa terjadi, menurut perundang-undangan hal ini bisa dilakukan, salah satunya bila anggota DPRD meninggal dunia.
“Bisa saja terjadi seperti itu, mekanismenya kan jelas diatur dalam perundang-undangan, bila ada anggota dewan yang meninggal proses PAW nya bisa dijalankan,” katanya.
Dia menuturkan, PDIP bisa dirugikan bila proses PAW terlalu lama dilakukan, PDIP sebutnya, dalam proses pengambilan keputusan di DPRD bakal kesulitan karena anggotanya berkurang.
“Ini bisa merugikan PDIP, karena dampaknya, setiap keputusan strategis yang diambil di dewan, PDIP kekurangan anggota,” jelasnya.
Dari infromasi yang digali media ini, Putra Almarhum Turimin, Supranoto adalah peraih suara ketiga terbanyak di dapil Jambi Selatan dibawah Junadi Singarimbun dan Almarhum Sihar Sagala.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, mekanisme PAW sesuai aturan dari pimpinan DPRD Kota Jambi nantinya akan mengirim surat kepada KPU Kota Jambi untuk nama dan dapil yang sama serta nomor urut dibawahnya dengan suara terbanyak.
“KPU Kota Jambi berkewajiban menyerahkan dokumen terkait yang nanti akan disampaikan oleh pimpinan DPRD melalui Pemda kepada Gubernur. Nantinya Gubernur akan melakukan kajian melalui Biro Pemerintahan pada KPU dan pihak terkait,bila dokumen dan memenuhi syarat maka Gubernur akan mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan, jadi finalnya di Gubernur,” tandas Wein Arifin.
(Fay)