Kenali.co, JAMBI- Pemerintah mentargetkan ditahun 2018 pelayanan PDAM TM Kota Jambi harus bisa mencakup 80 persen. Selain menuntut layanan harus mencapai 80 persen, pemerintah juga menuntut adanya kinerja keuangan dan kinerja birokrasi yang sehat.
Kepala Bappeda Kota Jambi, Doni Iskandar mengatakan bahwa di dalam peraturan tentang PDAM juga dinyatakan bahwa selama cakupan pelayanan belum mencapa 80 persen dari jumlah penduduk perkotaan, maka PDAM dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Aturan ini rawan diselewengkan. Karena bisa saja mereka (PDAM,red) tidak mau setor PAD ke pemerintah. Bisa saja mereka mengklaim saat ini cakupan layanan baru 74 persen, bisa saja lebih," katanya.
Untuk itu, pemerintah selaku pemilik modal harus mengawasi betul kinerja PDAM. Sebab, target 80 persen layanan itu harus di capai di tahun 2018.
"Kalau tidak di awasi bisa saja nanti di 2018 mereka bilang cakupannya hanya 79 persen, karena alasan tidak mau setor PAD," ujarnya.
Doni juga menyarankan agar pemerintah harus menghitung total asset pemerintah yang sudah dipisahkan di PDAM.
"Itu harus dihitung semua, supaya jelas, berapa total investasi Pemda disana," katanya.
Sementara, konon katanya status PDAM TM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diubah menjadi Persero, sebagaimana maraknya rumor di masyarakat.
Terkait rencana perubahan status perusahaan, Doni menjelaskan bahwa hal tersebut masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Sebab, jika ingin diubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) atau lainnya, kondisi PDAM harus sehat dan stabil terlebih dulu.
"Kita juga masih menunggu Perda tentang Holding Company dan Perda BUMD yang sekarang masih di DPRD," ujarnya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Pemerintah mentargetkan ditahun 2018 pelayanan PDAM TM Kota Jambi harus bisa mencakup 80 persen. Selain menuntut layanan harus mencapai 80 persen, pemerintah juga menuntut adanya kinerja keuangan dan kinerja birokrasi yang sehat.
Kepala Bappeda Kota Jambi, Doni Iskandar mengatakan bahwa di dalam peraturan tentang PDAM juga dinyatakan bahwa selama cakupan pelayanan belum mencapa 80 persen dari jumlah penduduk perkotaan, maka PDAM dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Aturan ini rawan diselewengkan. Karena bisa saja mereka (PDAM,red) tidak mau setor PAD ke pemerintah. Bisa saja mereka mengklaim saat ini cakupan layanan baru 74 persen, bisa saja lebih," katanya.
Untuk itu, pemerintah selaku pemilik modal harus mengawasi betul kinerja PDAM. Sebab, target 80 persen layanan itu harus di capai di tahun 2018.
"Kalau tidak di awasi bisa saja nanti di 2018 mereka bilang cakupannya hanya 79 persen, karena alasan tidak mau setor PAD," ujarnya.
Doni juga menyarankan agar pemerintah harus menghitung total asset pemerintah yang sudah dipisahkan di PDAM.
"Itu harus dihitung semua, supaya jelas, berapa total investasi Pemda disana," katanya.
Sementara, konon katanya status PDAM TM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diubah menjadi Persero, sebagaimana maraknya rumor di masyarakat.
Terkait rencana perubahan status perusahaan, Doni menjelaskan bahwa hal tersebut masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Sebab, jika ingin diubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) atau lainnya, kondisi PDAM harus sehat dan stabil terlebih dulu.
"Kita juga masih menunggu Perda tentang Holding Company dan Perda BUMD yang sekarang masih di DPRD," ujarnya.
(Ali)