Kenali.co, JAMBI- Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah sah dijadikan Perda pada Paripurna yang digelar di DPRD Kota Jambi, Rabu (26/7).
Menurut Nasir, Ketua DPRD Kota Jambi bahwa penerbitan Perda tentang hak keuangan dan admistrasi dewan ini dikatakannya harus segera dilakukan. Ini sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Perdanya harus segera kita ketok palu. Maksimal tiga bulan setelah dikeluarkannya PP No 18 tahun 2017. Kalau tidak, maka ada sanksinya. Dewan tidak akan diberi gaji," katanya yang ditemui setelah Paripurna.
Dengan disahkannya Perda tersebut,maka gaji anggota DPRD Kota Jambi dipastikan akan naik.
Lalu,berapakah besaran kenaikan gaji dewan? Nasir mengaku tidak mengetahui secara pasti. Hanya saja menurutnya kenaikan lebih banyak untuk para anggota saja.
"Kalau unsur pimpinan ini tidak banyak naiknya. Lebih banyak untuk anggota," ujarnya.
Dikatakan Nasir bahwa dengan di sahkannya Perda tersebut,maka gaji Dewan dipastikan akan naik.
"Mulai naiknya per Agustus ini. Nanti juga akan dimasukkan ke APBD Perubahan," katanya.
(Ali)
Kenali.co, JAMBI- Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah sah dijadikan Perda pada Paripurna yang digelar di DPRD Kota Jambi, Rabu (26/7).
Menurut Nasir, Ketua DPRD Kota Jambi bahwa penerbitan Perda tentang hak keuangan dan admistrasi dewan ini dikatakannya harus segera dilakukan. Ini sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Perdanya harus segera kita ketok palu. Maksimal tiga bulan setelah dikeluarkannya PP No 18 tahun 2017. Kalau tidak, maka ada sanksinya. Dewan tidak akan diberi gaji," katanya yang ditemui setelah Paripurna.
Dengan disahkannya Perda tersebut,maka gaji anggota DPRD Kota Jambi dipastikan akan naik.
Lalu,berapakah besaran kenaikan gaji dewan? Nasir mengaku tidak mengetahui secara pasti. Hanya saja menurutnya kenaikan lebih banyak untuk para anggota saja.
"Kalau unsur pimpinan ini tidak banyak naiknya. Lebih banyak untuk anggota," ujarnya.
Dikatakan Nasir bahwa dengan di sahkannya Perda tersebut,maka gaji Dewan dipastikan akan naik.
"Mulai naiknya per Agustus ini. Nanti juga akan dimasukkan ke APBD Perubahan," katanya.
(Ali)