Kenali.co, JAMBI - Ari Samsuardi, seorang remaja berusia 19 tahun, diringkus personel Satreskrim Polres Merangin dengan barang bukti emas ilegal hasil PETI seberat 8,8 Kg yang diduga akan dijual di wilayah Provinsi Bengkulu. Tersangka telah diamankan ke Mapolres Merangin guna melanjutkan proses penyidikan tersangka.
Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, yang didampingi Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani beserta pejabat penting Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk melawan PETI ini.
"Kita akan perangi terus PETI ini. Tidak hanya di tingkat pekerja di lapangan, bahkan yang menampung atau penadah hasil PETI juga akan ditindak," ucap Zola, Rabu (14/12/2016).
"Saya berharap setelah ini bisa diproses hukum. Kepada pihak-pihak yang berwenang untuk dapat pelakunya ini di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
(abd)
Kenali.co, JAMBI - Ari Samsuardi, seorang remaja berusia 19 tahun, diringkus personel Satreskrim Polres Merangin dengan barang bukti emas ilegal hasil PETI seberat 8,8 Kg yang diduga akan dijual di wilayah Provinsi Bengkulu. Tersangka telah diamankan ke Mapolres Merangin guna melanjutkan proses penyidikan tersangka.
Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, yang didampingi Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani beserta pejabat penting Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk melawan PETI ini.
"Kita akan perangi terus PETI ini. Tidak hanya di tingkat pekerja di lapangan, bahkan yang menampung atau penadah hasil PETI juga akan ditindak," ucap Zola, Rabu (14/12/2016).
"Saya berharap setelah ini bisa diproses hukum. Kepada pihak-pihak yang berwenang untuk dapat pelakunya ini di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
(abd)