Kenali.co, JAMBI, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah menyatakan berkas kasus emas ilegal hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seberat 9 kilogram, telah lengkap alias P21. Selasa (6/12/2016).
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto.
" Ya benar sudah tadi pagi (6/12) serah terima tersangka dan barang buktinya di Kejaksaan Negri Jambi" kata Dedy Susanto saat dikonfirmasi Kenali.co via ponsel.
Lanjut Dedy, untuk selanjutkan khusus tersebut akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ari Antoni alias Heri, Edi, dan Yohanes. Barang bukti yang diamankan kepingan emas seberat 9 kilogram, dengan nilai Rp 5,4 miliar.
(Abd)
Kenali.co, JAMBI, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah menyatakan berkas kasus emas ilegal hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seberat 9 kilogram, telah lengkap alias P21. Selasa (6/12/2016).
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto.
" Ya benar sudah tadi pagi (6/12) serah terima tersangka dan barang buktinya di Kejaksaan Negri Jambi" kata Dedy Susanto saat dikonfirmasi Kenali.co via ponsel.
Lanjut Dedy, untuk selanjutkan khusus tersebut akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ari Antoni alias Heri, Edi, dan Yohanes. Barang bukti yang diamankan kepingan emas seberat 9 kilogram, dengan nilai Rp 5,4 miliar.
(Abd)