Kenali.co, JAMBI,- Polda Jambi berhasil ungkap kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Merangin, dengan 3 tersangka yang berinisial E, Y dan H berhasil diringkus tim krimsus Polda Jambi, saat bertransaksi di toko emas (MTR) milik tersangka berinisial E.
Tersangka berinisial H sebagai kurir untuk membawa emas dari pengepul pertambangan ilegal di Kabupaten Merangin kepada para pengusaha, dan telah menjadi target, kemudian 2 anggota tim krimsus menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di salah satu toko emas di Kota Jambi, milik tersangka E dan Y.
Dan langsung meringkus ke 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 12 keping emas berbagai macam ukuran seberat 9Kg senilai 5,2 miliar rupiah, 1 keping emas seberat 1kg senilai 520 juta rupiah, sebanyak 8 keping, 1 keping emas seberat 500gram, dan 3 keping emas berat 112gram. Emas yang telah dicetak oleh pengepul PETI ini berhasil diamankan di Polda Jambi.
Kapolda Jambi Brigjend.pol.Drs.Yazid Fanani.M.Si mengatakan setiap pertambangan ilegal (PETI) akan ditidak dan Polda Jambi akan terus melakukan penertiban.
"Tersangka diganjar hukuman 10 tahun penjara dan dikenakan denda 10 miliar rupiah," ujarnya, Kamis (27/2016).
Dan Polda Jambi pun akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus melakukan penertiban terhadap pertambangan ilegal.
(jo)
Kenali.co, JAMBI,- Polda Jambi berhasil ungkap kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Merangin, dengan 3 tersangka yang berinisial E, Y dan H berhasil diringkus tim krimsus Polda Jambi, saat bertransaksi di toko emas (MTR) milik tersangka berinisial E.
Tersangka berinisial H sebagai kurir untuk membawa emas dari pengepul pertambangan ilegal di Kabupaten Merangin kepada para pengusaha, dan telah menjadi target, kemudian 2 anggota tim krimsus menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di salah satu toko emas di Kota Jambi, milik tersangka E dan Y.
Dan langsung meringkus ke 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 12 keping emas berbagai macam ukuran seberat 9Kg senilai 5,2 miliar rupiah, 1 keping emas seberat 1kg senilai 520 juta rupiah, sebanyak 8 keping, 1 keping emas seberat 500gram, dan 3 keping emas berat 112gram. Emas yang telah dicetak oleh pengepul PETI ini berhasil diamankan di Polda Jambi.
Kapolda Jambi Brigjend.pol.Drs.Yazid Fanani.M.Si mengatakan setiap pertambangan ilegal (PETI) akan ditidak dan Polda Jambi akan terus melakukan penertiban.
"Tersangka diganjar hukuman 10 tahun penjara dan dikenakan denda 10 miliar rupiah," ujarnya, Kamis (27/2016).
Dan Polda Jambi pun akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus melakukan penertiban terhadap pertambangan ilegal.
(jo)