Kenali.co, JAMBI,- Polresta Kota Jambi berhasil ringkus bandar narkoba beserta pengedar dan kurirnya. Hal ini berdasarkan pengembangan hasil razia yang dilakukan di daerah wilayah hukum Kotabaru.
Yang berawal dari salah satu pengedar sabu yang terjaring razia kedapatan membawa barang haram jenis sabu seberat 1 gram pada Sabtu (22/10/16), yang dilakukan oleh pihak Polresta Jambi.
Hasil dari pengembangan dari tersangka, tim penyidik Polresta Jambi terus mengembangkan informasi-informasi dari tersangka (kurir).
Setelah melakukan penyidikan dengan cermat Polresta Jambi berhasil meringkus pengedar serta pasangan suami istri (pasturi) yang menjadi bandar narkoba.
Pasangan suami istri ini sudah beroperasi 2 bulan di Danau Sipin, dan diringkus tim satuan Reskrim narkoba Polresta Jambi di daerah Bajuri Jambi Selatan sebanyak 38 gram beserta uang tunai senilai 4,5 juta rupiah dan beberapa ponsel.
Kapolresta Jambi Kombes.Pol.Bernad Sibarani.S.IK mengatakan pihkanya akan terus melakukan pengembangan, dan penyidikan untuk meringkus sindikat jaringan narkoba lainnya.
"Tersangka diganjar hukaman 6 sampai 20 tahun bahkan bisa diganjar hukuman seumur hidup," tegasnya.
(jo)
Kenali.co, JAMBI,- Polresta Kota Jambi berhasil ringkus bandar narkoba beserta pengedar dan kurirnya. Hal ini berdasarkan pengembangan hasil razia yang dilakukan di daerah wilayah hukum Kotabaru.
Yang berawal dari salah satu pengedar sabu yang terjaring razia kedapatan membawa barang haram jenis sabu seberat 1 gram pada Sabtu (22/10/16), yang dilakukan oleh pihak Polresta Jambi.
Hasil dari pengembangan dari tersangka, tim penyidik Polresta Jambi terus mengembangkan informasi-informasi dari tersangka (kurir).
Setelah melakukan penyidikan dengan cermat Polresta Jambi berhasil meringkus pengedar serta pasangan suami istri (pasturi) yang menjadi bandar narkoba.
Pasangan suami istri ini sudah beroperasi 2 bulan di Danau Sipin, dan diringkus tim satuan Reskrim narkoba Polresta Jambi di daerah Bajuri Jambi Selatan sebanyak 38 gram beserta uang tunai senilai 4,5 juta rupiah dan beberapa ponsel.
Kapolresta Jambi Kombes.Pol.Bernad Sibarani.S.IK mengatakan pihkanya akan terus melakukan pengembangan, dan penyidikan untuk meringkus sindikat jaringan narkoba lainnya.
"Tersangka diganjar hukaman 6 sampai 20 tahun bahkan bisa diganjar hukuman seumur hidup," tegasnya.
(jo)